Pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 jam 10.30 WIB di halaman kantor KPU Kab Tanjab Timur telah dilaksanakan pemusnahan terhadap kelebihan logistik pemilu berupa Surat Suara Pemilu Tahun 2024;
Bahwa kegiatan pemusnahan oleh pihak KPU Kab Tanjab Timur dengan dihadiri dan disaksikan oleh :
1. Komisioner KPU Kab Tanjab Timur (Juni Yanto; Joni Hartanto; Irawan Sunarta dan Nurwansyah);
2. Kasi Intelijen Kejari Tanjab Timur diwakili Staf Intelijen (Amin Lutfi, S.H);
3. Wakapolres Tanjab Timur (Novrizal);
4. Pabung Dim 0419 Tanjab (Mayor Inf. Ahmad Riyad, S.Ag);
5. Perwakilan Bawaslu Tanjab Timur (Agus Triana);
Adapun kelebihan Surat Suara yg dilakukan pemusnahan, sbb :
1) Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 563 (lima ratus enam puluh tiga) lembar;
2) Surat Suara Pemilu anggota DPR RI sebanyak 373 (tiga ratus tujuh puluh tiga) lembar;
3) Surat Suara Pemilu anggota DPD RI sebanyak 104 (seratus empat) lembar;
4) Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 361 (tiga ratus enam puluh satu) lembar;
5) Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terdiri dari :
√ Daerah Pemilihan Tanjung Jabung Timur 1 sebanyak 116 (seratus enam belas) lembar;
√ Daerah Pemilihan Tanjung Jabung Timur 2 sebanyak 107 (seratus tujuh) lembar;
√ Daerah Pemilihan Tanjung Jabung Timur 3 sebanyak 76 (tujuh puluh enam) lembar;
Yang mana terhadap Surat Suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pelaksanaan pemusnahan terhadap kelebihan Surat Suara tersebut dituangkan kedalam Berita Acara Nomor 28/PP.08.1-BA/1507/2024 tanggal 13 Februari 2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 di KPU Kaupaten Tanjung Jabung Timur;
Bahwa pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar.







