Pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2023 pukul 20.25 WIB . Jaksa Fungsional (Pito R Dewantara,S.H) bersama dengan Staf Pidum melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 11/Pid.B/2023/PN tjt tanggal 9 Maret 2023 dalam perkara An. Terdakwa I Abd.Rahman Als Bedul Bin Ahmad (Alm) dan Terdakwa II Nurlaili Binti Daerah (Alm) yang amarnya menetapkan Mengalihkan Terdakwa I dan Terdakwa II dari Penahanan rutan menjadi penahanan Kota di Tanjung Jabung Timur.






