Pengadilan Negeri Tanjab Timur Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Umum terhadap Lima Terdakwa

oleh -22 Dilihat

MUARA SABAK – Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur kembali menggelar persidangan perkara tindak pidana umum pada Senin (20/04/2026). Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB ini menghadirkan lima orang terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan atas dugaan pelanggaran hukum yang berbeda.

Jalannya Persidangan

Persidangan dipimpin oleh Moh Rezwandha Mesya, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh Hakim Anggota I Amelia Amrina Rosyada, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Ivan Brilliandaru, S.H.

Pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menghadirkan tim Penuntut Umum yang terdiri dari Fikry Fachlevi, S.H. dan Kamila Dhelivia, S.H. untuk membacakan poin-poin dakwaan di hadapan majelis hakim.

Detail Dakwaan Terdakwa

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa menghadapi tuntutan berdasarkan pasal yang berbeda:

  1. Terdakwa R: Diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat 3 KUHPidana.

  2. Terdakwa U, S, A, dan KH: Keempat terdakwa ini diduga melanggar Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2021.

Komitmen Penegakan Hukum

Persidangan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah hukum Tanjung Jabung Timur untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tim Penuntut Umum berkomitmen untuk mengawal jalannya persidangan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami lebih lanjut duduk perkara yang menjerat kelima terdakwa tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.