Pada hari Rabu , 08 Desember 2022 pukul 14.03 WIB s/d 14.36 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah dibacakan amar Putusan Sela terkait Perkara Perdata Register Nomor : 4 / PDT.G / 2022 / PN.TJT oleh Pengadilan Tanjung Jabung Timur.
Sidang dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tanjung Jabung Timur, Panitera Pengadilan Tanjung Jabung Timur, JPN Kejari Tanjabtim (Pito R Dewantara, S.H.) serta staff Datun Kejari Tanjabtim (Stary Gloria, S.H.)
Adapun amar Putusan Sela Gugatan Perkara Perdata Register Nomor : 4 / PDT.G / 2022 / PN.TJT adalah sebagai berikut MENGADILI :
1) Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat VII tentang Kewenangan Mengadili Bersifat Relatif atau Kompetensi Relatif;
2) Menyatakan Pengadilan Tanjung Jabung Timur Tidak Berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini;
3) Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 8.296.000 (delapan juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);









