Pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 Jam 16.55 WIB telah dilaksanakan pengecekan dan pemasangan Plank Penyitaan terhadap Aset Milik Dr. Yunsak El Hacon oleh Penyidik Kejati Jambi;
Tim Penyidik Kejati Jambi, terdiri dari :
1. Kasi Dik Kejati Jambi (Williyanto, S.H);
2. Kasi A Kejati Jambi (Erik, S.H);
3. Jaksa Penyidi Kejati Jambi;
Dan Penasehat Hukum dari Dr. Yunsak El Hacon (Herman, S.H),
Didampingi Kasi Intelijen Kejari Tanjab Timur (Bambang Harmoko, S.H., M.H) bersama petugas dari kantor BPN Kab. Tanjab Timur (Sulami Ghiffari).







