Penyetoran Uang Pengganti kepada Negaraatas nama Terpidana Sumardi dan Hasbullah

oleh -1599 Dilihat

Pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 pukul 14.00 WIB bertempat di Bank BRI KCP. Tanjung Jabung Timur telah dilaksanakan kegiatan Penyetoran Uang Pengganti kepada Negara melalui Bank BRI KCP. Tanjung Jabung Timur sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dalam Perkara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6606 K / Pid.Sus / 2022 tanggal 15 Desember 2022 Jo Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 37 /Pid.Sus-TPK / 2021 / PN.Jmb tanggal 11 April 2022 atas nama Saudari Mardiana S.Ip., M.A. binti (almarhum) H. Beddu Kappara.

No More Posts Available.

No more pages to load.