6 Desember 2024, pukul 10:00 WIB di Aula Kantor Desa Sido Mukti, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur diwakili Seksi Intelijen (Rahmad Abdul, S.H) beserta Kasubsi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Kukuh Prima, S.H) telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tentang “Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa, Pengadaan Barang Jasa di Desa dan Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa”
Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Tanjung Jabung Timur (Mariontoni), Camat Dendang (Surya Aldian), Kepala Desa Sido Mukti (Sutrisno), Kepala Desa Koto Kandis Dendang (Suwito) dan Para peserta penyuluhan yang terdiri dari masyarakat Desa Sido Mukti dan Desa Koto Kandis Dendang

Kegiatan diawali dengan kata sambutan oleh Kepla Dinas PMD Tanjung Jabung Timur yang menyampaikan ;
– Bahwa program ini merupakan kesempatan baik untuk
– Bahwa pada pelaksanaan penyuluhan hukum nanti,merupakan kesempatan untuk berinteraksi antara pihak desa dan kejaksaan
– Bahwa tanpa program jaga desa,sulit untuk berkomunikasi dan berkoordinasi langsung antara pihak desa dan kejaksaan
– Bahwa pengelolaan dana desa yang sekarang otonomi dan ditangani oleh pihak desa secara mandiri. 69 M total dana desa yang akan dikelola dengan potensi tambahan 6 M dengan alokasi tiap desa yang berbeda-beda
– Bahwa dibutuhkan pertanggung jawaban terkait pengelolaan dana desa
– Bahwa dana desa yang dikelola tersebut harus bisa bermanfaat bagi masyarakat
– Bahwa 70 dari 73 desa memiliki BUMDES dan keberadaan BUMDES memerlukan pantauan dan pembinaan dari perangkat desa
Bahwa selanjutnya, dilanjutkan Pemaparan oleh Kepala Seksi Intelijen beserta Kasubsi I Seksi Intelijen.
Kegiatan berjalan lancar.







