Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, pukul 10:30 WIB bertempat di Aula Kantor Desa Kota Baru Kec. Geragai Kab. Tanjung Jabung Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur diwakili oleh Kasubsi II Bidang Intelijen (Fikry Fachlevi, S.H) telah mengikuti Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kategori IV tahun anggaran 2025.
Kegiatan diprakarsai oleh Badan Pertanahan/ATR Kab Tanjab Timur yang dihadiri oleh :
1. Perwakilan dari Dinas Nakertrans Kab Tanjung Jabung Timur (Ariyanto)
2. Tim Ajudikasi PTSL 2025 ATR/BPN Tanjung Jabung Timur (Prayoko, S.Tr; Nur Wahidati Rosyidah, S.IP; Hajiman, S.H dan KMS. Ahmad Firdaus, S.H)
3. Kepala Desa Kota Baru (Maryono)
4. Babinsa Desa Kota Baru (Arapik R)
5. Bhabinkabtimas Desa Kota Baru (Bripka PH. Damanik)
6. Para Peserta penyuluhan yang terdiri dari para Kepala Dusun, Kepala RT dan masyarakat
Adapun rangkaian kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistemtis Lengkap (PTSL), sebagai berikut :
1) Pembukaan;
2) Sambutan Kepala Desa Kota Baru, sekaligus membuka kegiatan Penyuluhan PTSL
3) Penyampaian Materi dari Narasumber, antara lain
A. Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Tanjung Jabung Timur (Fikry Fachlevi, S.H) dengan materi “Potensi Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Program PTSL”.
– Pengertian PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan Pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dailam satu wilayah desa/kelurahan, dan juga termasuk pemetaan seluruh objek pendaftaran tanah yang sudah terdaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya.
– Program PTSL bertujuan mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat lancar, aman, adil, merata dan terbuka secara akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan
-Adapun Objek PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak, baik berupa tanah aset pemerintah/pemerintah daerah, tanah BUMN/BUMD, tanah desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat, kawasan hutan, tanah objek landreform, tanah transmigrasi dan bidang tanah lainnya.
Dasar hukum dan landasan hukum program PTSL :
1) UU pokok agraria nomor 5 tahun 1960
2) Peraturan Pemerintahan nomor 24 tahun 1997
3) Peraturan menteri ATR/BPN nomor 33 tahun 2016
4) Peraturan menteri ATR/BPN nomor 35 tahun 2016
5) Peraturan menteri ATR/BPN momor 18 tahun 2021
6) Peraturan menteri ATR/BPN nomor 12 tahun 2017
Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung Program PTSL :
a) Keterlibatan Kejaksaan RI dalam kegiatan PTSL sebagai bentuk pelaksanaan amanat Inpres No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diseluruh wilayah Indonesia selain itu sebagai langkah nyata Kejaksaan dalam mensukseskan kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN)
b) Maraknya praktik Mafia Tanah telah membuat resah ditambah dengan timbulnya konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum
c) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengawal pelaksanaan PTSL agar selalu berjalan sesuai dengan prosedur dan koridor hukum yang berlaku serta menekankan agar tidak ada pihak yang sengaja mendompleng kegiatan PTSL ini untuk mencari keuntungan pribadi
-Macam-macam Delik Tindak Pidana Korupsi, yang juga dapat terjadi pada pelaksanaan kegaitan PTSL berupa :
a) Tindak Pidana Korupsi Penyuapan;
Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UU No 20 Tahun 2001
– Setiap Orang;
– Memberi atau menjanjikan sesuatu;
– Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
– Memberi/menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri/penyelenggara negara tersebut berbuat/tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Pasal 5 Ayat (2) huruf a dan b UU No 20 Tahun 2001
– Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
– Menerima pemberian atau janji;
– Berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
b) Tindak Pidana Korupsi Pemerasan;
Pasal 12 huruf e dan f UU No 20 Tahun 2001
– Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
– Dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum;
– Menyalahgunakan kekuasaannya;
– Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
– Pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara lain atau kepada kas umum;
– Seolah olah mempunyai utang kepadanya, padahal tersebut diketahui bukan utang. (huruf f)
c) Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi
Pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2001
– Gratifikasi;
– Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara;
– Berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya.
Adapun Gratifikasi yaitu Pemberian hadiah dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-Cuma dan fasilitas lainnya.
d) Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah
Pasal 12 A UU RI No. 20 Tahun 2001
– Setiap orang;
– Menerima hadiah atau janji;
– Kepada pegawai negeri;
– Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan/tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 12 B UU RI No. 20 Tahun 2001
– Setiap orang;
– Menerima hadiah atau janji;
– Kepada pegawai negeri;
– Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
e) Tindak Pidana Korupsi Merugikan Keuangan Negara
Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Setiap orang atau korporasi;
– Melawan hukum;
– Memperkaya diri sendiri atau orang lain;
– Dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Setiap orang atau korporasi;
– Menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
– Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
– Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
B. Wakil Ketua Bidang Satgas Fisik Tim Ajudikasi PTSL ATR/BPN Kab. Tanjab Timur (Prayoko, S.Tr) menyampaikan beberapa hal yaitu :
– PTSL merupakan PSN (Proyek Strategis Nasional) sehingga selama pelaksanaannya dibutuhkan pengawasan dan atensi dari pihak-pihak terkait;
– Semua warga negara Indonesia berhak mendapat fasilitas dan program PTSL dengan memenuhi beberapa persyaratan seperi surat alas hak, KTP, sporadik, melampirkan pembayaran PBB,dan beberapa syarat lainnya;
– Secara teknis pelaksanaan di lapangan,nantinya akan dibantu oleh tim teknis fisik dan yuridis BPN Tanjung Jabung Timur;
– Pada pelaksanannya di Desa Kota Baru terdapat kuota sebanyak 200 sertifikat tanah yang dapat diterbitkan dalam program PTSL selama 2025, yang mana pada tahun 2025 dikarenakan adanya efisiensi anggaran maka terjadi pengurangan kegaitan yang mana semula terdapat 4.000 sertifikat tanah yang akan diterbitkan dalam program PTSL selama 2025 di wilayah Kab. Tanjung Jabung Timur menjadi 1.000 sertifikat yang selanjutnya akan dilaksanakan secara merata di wilayah Kab. Tanjung Jabung Timur.;
C. Perwakilan dari Dinas Nakertrans Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Ariyanto), menyampaikan :
– Bahwa untuk lahan transmigrasi pada tahun 2024 telah ditinjau lokasinya yang akan di buatkan sertifikat dan telah dibuatkan Berita Acaranya dan telah terbit rekomendasi dari Bupati Tanjung Jabung Timur untuk dilakukan PTSL;
– Bahwa tanpa adanya Rekomendasi tersebut maka tidak dapat proses untuk pengurusan sertifikat melalui kegiatan PTSL;
– Bahwa untuk lahan transmigrasi jangan ada yang tumpang tindih ataupun sedang bersengketa baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan maka sertifikatnya tidak akan terbit, sehingga lahan yang akan diikutkan dalam program PTSL haruslah lahan yang tidak sedang bermasalah/berkonflik (clear and clean).
Setelah penyampaian materi dari para narasumber dilanjutkan dengan sesi Tanya Jawab, dan kegiatan ditutup dengan foto bersama.
Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berakhir sekira pukul 12:30 dan berjalan dengan aman,lancar,dan tertib.






