Pada hari Senin, 3 Februari 2025 pukul 11:30 WIB bertempat di Kantor Lurah Mendahara Ilir,Kec. Mendahara, Kasubsi I Seksi Intelijen Kejari Tanjung Jabung Timur (Kukuh Prima, S.H.) telah menghadiri Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kategori tahun anggaran 2025 sebagai narasumber yang dilaksanakan oleh ATR/BPN Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh :
1. Pemerintah Daerah diwakili Pejabat Fungsional pada Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur (Syamsi Musrial,S.E) sebagai narasumber
2. Ketua Ajudikasi tim 1 PTSL 2025 ATR/BPN Tanjung Jabung Timur (Neny Triana)
3. Wakil Ketua Yuridis tim 1 PTSL 2025 ATR/BPN Tanjung Jabung Timur (Dwena Pebri Yanti,S.H)
4. Wakil Ketua Fisik tim 1 PTSL 2025 ATR/BPN Tanjung Jabung Timur (Deddy Septianto,S.H)
5. Perwakilan Dinas Perkim Kab. Tanjung Jabung Timur (Syahri Darwis,A.md)
6. Camat Mendahara (Junaidi)
7. Lurah Mendahara Ilir (Samasudin,S.H)
8. Para Peserta penyuluhan yang terdiri dari pata Kepala Dusun,Kepala RT,dan masyarakat
Ketua Ajudikasi tim 1 PTSL 2025 ATR/BPN Tanjung Jabung Timur (Neny Triana) menyampaikan kata sambutan Bahwa PTSL merupakan PSN (Proyek Strategis Nasional) sehingga selama pelaksanaannya dibutuhkan pengawasan dan atensi dari pihak-pihak terkait. Semua warga negara Indonesia berhak mendapat fasilitas dan program PTSL dengan memenuhi beberapa persyaratan seperi surat alashak,KTP,sporadik,melampirkan pembayaran PBB,dan beberapa syarat lainnya.
Secara teknis pelaksanaan di lapangan,nantinya akan dibantu oleh tim teknis fisik dan yuridis BPN Tanjung Jabung Timur, pada pelaksanannya,di Kelurahan Mendahara Ilir terdapat kuota sebanyak 600 sertifikat tanah yang dapat diterbitkan dalam program PTSL selama 2025,dan terdapt 4.000 sertifikat tanah yang dapat diterbitkan dalam program PTSL selama 2025 di wilayah Kab. Tanjung Jabung Timur. Tanah yang telah ber sertifikat tidak bisa mengikuti program PTSL 2025,dan program PTSL 2025 tersebut hanya untuk bidang tanah yang pertama kali menerbitkan sertifikat
Selanjutnya, pemaparan oleh Kasubsi I Seksi Intelijen (Kukuh Prima,S.H),yaitu ; Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu . PTSL atau yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini adalah salah satu cara yang ditempuh Pemerintah dalam efektifitas pendaftaran tanah diadakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tujuan Program PTSL adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan
Yang menjadi Objek PTSL adalah meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak, baik merupakan tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, tanah desa, Tanah Negara, tanah masyarakat hukum adat, kawasan hutan, tanah objek landreform, tanah transmigrasi dan bidang tanah lainnya.- -:
serta Dasar Hukum dan Landasan Hukum Program PTSL antara lain adalah :
• UU pokok agraria nomor 5 tahun 1960
• Peraturan Pemerintahan nomor 24 tahun 1997
• Peraturan menteri ATR/BPN nomor 33 tahun 2016
• Peraturan menteri ATR/BPN nomor 35 tahun 2016
• Peraturan menteri ATR/BPN momor 18 tahun 2021
• Peraturan menteri ATR/BPN nomor 12 tahun 2017
Peran Kejaksaan RI dalam mendukung program PTSL adalah :
• Bahwa keterlibatan Kejaksaan RI dalam kegiatan PTSL tersebut adalah sebagai bentuk pelaksanaan amanat Inpres nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Diseluruh Wilayah Indonesia selain itu sebagai langkah nyata Kejaksaan RI dalam mensukseskan Kegiatan Proyek Strategis Nasional.
• Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengawal pelaksanaan PTSL agar selalu berjalan sesuai dengan prosedur dan koridor hukum yang berlaku serta menekankan agar tidak ada pihak yang sengaja mendompleng kegiatan PTSL ini untuk mencari keuntungan pribadi. Terlebih lagi Maraknya praktik mafia tanah akhir-akhir ini khusunya di wilayah hukum Tanjung Jabung Timur telah sangat meresahkan ditambah dengan timbulnya konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan berkepastian hukum
Kasubsi I Seksi Intelijen juga menekankan kepada khususnya Pihak Pemerintah Desa tentang rentannya terjadi tindak pidana korupsi berupa tindak pidana korupsi penyuapan,pemerasan,merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,gratifikasi dan penggelapan dalam jabatan pada ruang lingkup Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta Kasubsi I juga menyatakan Besaran Biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL,berdasarkan Keputusan bersama Menteri ATR/BPN,Menteri Dalam Negeri,serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 34 Tahun 2017,Provinsi Jambi termasuk dalam Kategori IV,dengan besaran biaya Rp. 200.000,- . Namun Pembiayaan sebagaimana dimaksud tersebut tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Selanjutnya pemaparan oleh Pemerintah Daerah diwakili Pejabat Fungsional pada Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur (Syamsi Musrial,S.E) ;
• Bahwa terdapay beberapa syarat untuk pelaksanaan PTSL sendiri,antara lain adalah : Ada objek tanah,dan objek tanah tersebut atas nama sendiri,serta penguasaan fisik
• Bahwa dengan adanya PTSL sebagai bentuk kepastian hukum sehingga mencegah adanya konflik atau masalah hukum terkait tanah tersebut
• Bahwa Pajak saat adanya transaksi jual beli tanah yang telah bersertifikat dan PBB bisa menjadi Kas dan Pemasukan Daerah,sehingga dengan melaksanakan sertifikasi tanah melalui program PTSL tersebut merupakan salah satu cara untuk memajukan perekonomian daerah
Terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para masyarakat ;
– ada sertifikat keluar tahun 80-an,selalu dibayar PBB nya,dan saat ini sertifikat nya hilang sekitar tahun 90-an,bahwa di daerah desa sangat gampang menjual beli tanah tanpa sertifikat,dan beberapa sertifikat tersebut pun di hibah kan ke pihak masjid,dan bagaimana proses memecahkan sertifikat tanah yang akan dihibahkan tersebut? Karena sampai saat ini sertifikat hibah tersebut pun masih atas nama saya.
– Bahwa yang dimaksud gratifikasi tersebut,apakah ada ketentuan besaran biaya dan ketentuan? Karena di Mendahara,memberi uang sebagai bentuk terima kasih merupakan hal yang wajar.
– Bahwa terdapat sebidang tanah atas nama Orangtua yang memiliki alashak (sporadik),namun saat ini orang tua sudah meninggal. Bagaimana ketentuan nya untuk menerbitkan sertifikat PTSL dengan keadan sebagaimana tersebut?
– Bahwa ada warga yang mengajukan PTSL,namun tanah tersebut digunakan berkebun,namun saat ini di Menhil masih minim membayar PBB,selanjutnya untuk pembiayaan sebesar Rp. 200.000,- yang diluar biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). tersebut,bagaimana ketentuan pembiayaan agar tidak ada indikasi gratifikasi atau pelanggaran tindak pidana
– Bahwa dalam PBB,sering timbul nama para wajib pajak yang telah meninggal,namun bagaimana kah ketentuan nya terkait situasi tersebut? Kemudian juga terdapat kondisi dimana rumah warga yang lebih bagus,PBB nya lebih murah dibandingkan rumah warga yang biasa saja,bagaimana kah ketentuannya?
Selanjutnya pertanyaan-pertanyaan tersebut di jawab oleh para narasumber ;
1. Bahwa proses sertifikat hilang,harus membuat surat keterangan kehilangan dari Kepolisian,serta photocopy sertifikat tersebut,baru lah nantinya tanah tersebut akan diterbitkan lagi. Selanjutnya barulah sertifikat yang telah terbit lagi tersebut bisa dihibah dengan proses pemecahan sertifikat
2. Bahwa gratifikasi adalah memberikan uang atau barang kepada pejabat/penyelenggara negara dalam konteks adanya kepentingan. Bahwa
3. Bahwa hendaknya ahli waris membuat surat keterangan kematian terlebih dahulu,selanjutnya surat keterangan ahli waris dan surat persetujuan bersama dari para ahli waris jika ingin di serahkan kepada salah satu ahli waris,dan hendaknya tidak ada konflik pada tanah tersebut untuk memperlancar proses sertifikasi tanah tersebut
4. Bahwa dengan adanya pembayaran PBB adalah sebagai unsur atau identifikasi untuk menentukan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Bahwa secara norma,sebesar apapun nominalya gratifikasi,ataupun suap tidak diperbolehkan
5. Bahwa terkait hal tersebut hendaknya diselesaikan di bagian keuangan Pemda Kab. Tanjung Jabung Timur,dengan membawa Sporadik atau Sertifikat,selain itu juga bisa melalui RT atau RW,dan Pihak Kelurahan,namun jika melalui RT/RW atau kelurahan tentu prosesnya lebih lama jika dibandingkan dengan langsung mengurus sendiri nelalui bagian Keuangan Pemda
Kegiatan berakhir sekira pukul 13:30 WIB berjalan dengan aman,lancar,dan tertib






