Perkuat Disiplin Digital, Seluruh Pegawai Kejari Tanjab Timur Ikuti Arahan Khusus J.A.M. Intel Soal Penggunaan Media Sosial

oleh -260 Dilihat

TANJUNG JABUNG TIMUR – Dalam rangka menjaga citra dan disiplin institusi, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur mengikuti arahan penting terkait penggunaan media sosial.

Acara tersebut dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025, bertempat di Aula Kantor Kejari Tanjung Jabung Timur, melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan secara daring oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (J.A.M. Intel) Kejaksaan RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan ini. Seluruh jajaran, termasuk para Kepala Seksi (Kasi), Jaksa, dan seluruh pegawai Kejari Tanjab Timur, turut hadir menyimak arahan tersebut.

 

Fokus pada Etika dan Batasan Penggunaan Medsos

 

Arahan dari J.A.M. Intel Kejaksaan RI ini bertujuan untuk menekankan pentingnya etika, profesionalisme, dan batasan-batasan dalam aktivitas digital. Penggunaan media sosial bagi pegawai Kejaksaan harus sejalan dengan kode etik dan menjaga marwah lembaga penegak hukum.

Materi yang disampaikan secara daring ini mencakup risiko penyebaran informasi sensitif, potensi pelanggaran disiplin, hingga perlunya kehati-hatian dalam menyampaikan opini atau pandangan yang dapat berdampak pada kredibilitas Kejaksaan.

Dengan adanya pengarahan ini, diharapkan seluruh pegawai Kejari Tanjung Jabung Timur dapat menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, dan profesional, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI.

No More Posts Available.

No more pages to load.