Perkuat Kepastian Hukum dalam Tata Kelola Rumah Sakit, Kejari Tanjung Jabung Timur dan RSUD Nurdin Hamzah Teken PKS

oleh -73 Dilihat

Tanjung Jabung Timur, 27 Agustus 2026 — Dalam rangka memperkuat sinergi antarlembaga dan memberikan dukungan hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur bersama RSUD Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut bertempat di Aula RSUD Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dengan institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.

Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan RSUD Nurdin Hamzah untuk membangun tata kelola kelembagaan yang semakin tertib, profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Perkuat Dukungan Hukum bagi RSUD

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan dukungan sesuai dengan tugas dan kewenangannya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dukungan hukum tersebut dapat diberikan dalam bentuk Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Pendampingan Hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama ini diharapkan dapat membantu RSUD Nurdin Hamzah dalam menghadapi berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan serta tata kelola administrasi dan kelembagaan rumah sakit.

Dengan adanya koordinasi yang lebih kuat, berbagai potensi permasalahan hukum diharapkan dapat diantisipasi sejak dini melalui langkah-langkah preventif dan konsultatif.

Dukung Pelayanan Kesehatan yang Profesional

RSUD Nurdin Hamzah sebagai salah satu institusi pelayanan publik memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan kesehatan perlu didukung dengan tata kelola yang baik, profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk terus hadir memberikan dukungan hukum dalam rangka membantu pemerintah daerah dan badan layanan publik dalam menjalankan tugas serta kewenangannya secara tepat dan bertanggung jawab.

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan potensi permasalahan hukum, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan RSUD dapat berjalan secara efektif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kepentingan masyarakat.

Sinergi untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Penandatanganan PKS antara RSUD Nurdin Hamzah dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur diharapkan tidak berhenti pada aspek formalitas, tetapi dapat diwujudkan melalui koordinasi dan komunikasi yang aktif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Melalui sinergi tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur bersama RSUD Nurdin Hamzah berkomitmen untuk mendukung terciptanya tata kelola rumah sakit yang transparan, akuntabel, tertib administrasi, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan terus mengoptimalkan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai bagian dari kontribusi Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang memiliki kepastian hukum serta berintegritas.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama berlangsung dengan tertib dan lancar serta menjadi awal dari penguatan kerja sama yang berkelanjutan antara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan RSUD Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.