Pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah diselenggarakan Pers Rilis terkait Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No 3854 K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 01 September 2022 atas nama (terpidana) PT. Dewa Sawit Sari Persada yang diwakili oleh Pengurus/kuasa bertindak untuk dan atas nama terdakwa Leonardo Dewa Brata.
Kegiatan Pers Rilis dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Yenita Sari,S.H.,M.H) didampingi para kasi di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Dalam Pers Rilis tersebut , Kajari Tanjung Jabung Timur menyampaikan terkait kronologis penanganan perkara yaitu :
- Pada bulan September 2019 terjadi kebakaran dilahan perkebunan sawit milik terdakwa koroporasi PT.Dewa Sawit Sari Persada yang bertempat di Blok B5, B6 dan B7 Desa Jati Mulyo Kecamatan Dendang kabupaten Tanjung Jabung Timur kemudian dalam kejadian tersebut terdakwa mencoba memadamkan api menggunakan alat yang seadanya yang tidak sesuai sarana prasarana untuk pencegahan kebakaran hutan gambut, berdasarkan pengambilan titik kordinat lahan atau areal sawit milik terdakwa yang terbakar seluas 45,47 hektar dan kebakaran lahan milik terdakwa mengakibatkan kerusakan lingkungan dan polusi udara di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Bahwa terdakwa PT.DEWA SAWIT SARI PERSADA didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan akternatif melanggar Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ataU, Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Ketiga, Pasal 105 Jo Pasal 47 ayat (1) Jo Pasal 113 ayat (1) UURI Nomor : 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dakwaan yang terbukti : Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pembacaan Tuntutan Oleh Penuntut Umum pada tanggal 08 Juni 2021 dengan amar Tuntutan sebagai berikut :- Menyatakan Terdakwa PT. Dewa Sawit Sari Persada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dalam dakwaan kedua.
- Menghukum Terdakwa PT. Dewa Sawit Sari Persada untuk membayar denda sebesar RP.2.500.000.000. (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
- Menetapkan barang bukti nomor 1 dan nomor 2 Dirampas untuk dimusnahkan Barang bukti 3 sampai dengan nomor 30 Dilampirkan dalam berkas perkara, Barang bukti 30 sampai dengan nomor 33, Dikembalikan ke lahan PT.DSSP.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur nomor 17 /Pid.B /LH /2021 /PN Tjt tanggal 08 Juli 2021 dengan amar sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa, bertindak untuk dan atas nama Terdakwa Leonardo Dewa Brata anak dari Willy Soepardi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, Kedua dan Ketiga Penuntut Umum
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 28 tetap terlampir dalam berkas perkara dan Barang bukti nomor 30 sampai dengan nomor 33 Dikembalikan ke lahan PT.DSSP
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 19 Juli 2021.
- Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor 3854 K/PID.SUSLH/2022 tanggal 01 September 2022 dengan amar putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I –
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor: 17/Pid.B/LH/2021/PN Tjt tanggal 8 Juli 2021 tersebut.
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan terdakwa PT.Dewa Sawit Sari Persada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien”;
- Menghukum Terdakwa PT.Dewa Sawit Sari Persada untuk membayar pidana denda sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus Juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika Terdakwa tidak membayar denda dalam waktu tersebut, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut;
- Menetapkan agar barang bukti berupa nomor 1 dan nomor 2 Dirampas untuk dimusnahkan Barang bukti 3 sampai dengan nomor 30 Dilampirkan dalam berkas perkara, Barang bukti 30 sampai dengan nomor 33, Dikembalikan ke lahan PT.DSSP, selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan pidana Penuntut Umum;
- Membebankan kepada Terdakwa untu membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3854 K/PID.SUS-LH/2022 tanggal 01 September 2022 yang di terima oleh Penuntut Umum tanggal 30 November 2022 selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-453/L.5.18/Eku.3/12/2022 tanggal 02 Desember 2022 dan pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB terpidana PT.Dewa Sawit Sari Persada melaksanakan pembayaran denda sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) kepada kas negara melalui bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.






