Jum’at, 13 Desember 2024 pukul 10.10 WIB, Termohon pada Kejari Tanjung Jabung Timur Kukuh Prima, S.H. (Jaksa PK) telah melaksanakan sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan Pemohon a.n AA pada perkara Penyimpangan Dana ZIS untuk Kepentingan Pribadi pada Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur beserta didampingi Penasihat Hukumya Ilhammi, S.H. dan Akurdianto, S.H dengan agenda Pembacaan Memori Peninjauan Kembali (PK) dari Pemohon.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Tatap Urasima Situngkir, S.H. (Hakim Ketua), Alfretty Marojahan Butar Butar, S.H. (Hakim Anggota), Lamhot Nainggolan, S.H., M.H. (Hakim Anggota) dengan dibantu Panitera Penganti Indah Rizeki Febriani Sari, S.H., M.H.
Sidang ditutup pukul 10.45 WIB dan ditunda pada hari Senin, 16 Januari 2025 dengan agenda Jawaban dari Termohon PK atas Memori Peninjauan Kembali dari Pemohon PK.







