Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 jam 13.30 WIB bertempat di Ruang Aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Arnold Saputra Hutagalung, S.H., M.H.) menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi dan Tindaklanjut Pembangunan Sistem Pencegahan Korupsi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Rapat Koordinasi Evaluasi dan Tindaklanjut Pembangunan Sistem Pencegahan Korupsi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan dihadiri oleh:
1. Plh. Sekretaris Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur
2. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur
3. Inspektur Inspektorat Kab. Tanjung Jabung Timur
4. Kepala Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur
5. Kepala Bappeda Tanjung Jabung Timur
6. Kepala Bakeuda Tanjung Jabung Timur
7. Perwakilan Dinas PUPR Tanjung Jabung Timur
8. Kepala Dinas Perkim Tanjung Jabung Timur
9. Kepala BKPSDMD Tanjung Jabung Timur
10. Kepala Dinas Capildalduk Tanjung Jabung Timur
11. Kepala Dinas PMPTSP Tanjung Jabung Timur
12. Kepala Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Timur
13. Beberapa Perwakilan OPD Kab. Tanjung Jabung Timur.
Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Tindaklanjut Pembangunan Sistem Pencegahan Korupsi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dibahas mengenai:
1. Aset / Badan Milik Daerah (BMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
2. Pendapatan Pajak Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
3. Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tanjung Jabung Timur.






