Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan (Pakem) Provinsi Jambi Bersama Penghayat Sapta Dharma Kab. Tanjung Jabung Timur.

oleh -1953 Dilihat

Pada hari Rabu, 16 Oktober 2024 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan (Pakem) Provinsi Jambi Bersama Penghayat Sapta Dharma Kab. Tanjung Jabung Timur. Kegiatan diprakarsai oleh Tim PAKEM Kejaksaan Tinggi Jambi dan dihadiri oleh Koordinator pada bidang Intelijen Kejati Jambi, Kasi II Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur

– Bahwa kegiatan diprakarsai oleh Tim PAKEM Kejaksaan Tinggi Jambi dan dihadiri oleh :
1. Koordinator pada bidang Intelijen Kejati Jambi;
2. Kasi II Kejaksaan Tinggi Jambi;
3. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur;
4. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
5. Pasi Intel Komando Distrik Militer 0419/Tanjung Jabung;
6. Kasat Intelkam Polres Tanjung Jabung Timur;
7. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
8. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
9. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
10. Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
11. Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
12. Camat Berbak;
13. Camat Rantau Rasau;
14. Kepala Desa Simpang Kecamatan Berbak;
15. Kepala Desa Rantau Rasau Kecamatan Rantau Rasau;
16. Kepala Desa Rantau Jaya Kecamatan Rantau Rasau;
17. Sdr. Maduri, SK 12 Desa Simpang Kecamatan Berbak;
18. Sdr. Kasirin, SK 20 Desa Rantau Rasau Kecamatan Rantau Rasau;
19. Sdr. Sukatna, SK 20 Desa Rantau Rasau Kecamatan Rantau Rasau;
20. Sdr. Slamet, SK 23, Desa Rantau Jaya Kecamatan Rantau Rasau;

– Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) berjalan dengan penyampaian opini dari tiap-tiap stakeholder / instansi antara lain :
1. Koordinator Bidang Intelijen Kejati Jambi
Bahwa rapat dilaksanakan dalam rangka mengumpulkan informasi terkait aliran sapta dharma. Sapta darma adalah aliran kepercayaan baru sehingga harus tunduk pada Keputusan MA no. 97/PUU-XIV/2016. Putusan MA tersebut memberikan pengakuan, perlindungan dan hak yang setara bagi penghayat kepercayaan untuk mengirimkan keyakinannya di dalam dokumen resmi negara seperti KK dan KTP.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstusi tersebut, maka diharapkan potensi permasalahan bagi para Penghayat dapat terselesaikan dengan baik seperti :
• Layanan administrasi dan kependudukan;
• Layanan pendidikan;
• Akses atas pekerjaan;
• Kebebasan untuk melaksanakan ritual;
• Stigmatisasi negatif.

Perbedaan Penghayat Kepercayaan dengan Aliran Sesat :
a. Legalitas
• Penghayat kepercayaan :
Diakui oleh negara dan dijamin haknya untuk berkeyakinan sesuai tradisi atau kepercayaan local
• Aliran sesat :
Tidak diakui oleh negara dan sering kali dianggap menyimpang atau melanggar hukum, terutama jika merusak ketertiban atau akidah umat agama yang sah.
b. Konteks Kepercayaan
• Penghayat kepercayaan :
Umumnya tidak terkait dengan agama resmi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan lokal atau adat yang diakui sebagai bagian dari warisan budaya dan spiritual Indonesia.
• Aliran sesat :
Menyimpang dari ajaran agama resmi (seperti Islam, Kristen, atau lainnya) dan sering kali mengklaim sebagai bagian dari agama tersebut, meskipun menyimpang dari doktrin resmi.
c. Respons Pemerintah
• Penghayat kepercayaan :
Negara melindungi hak-hak penghayat kepercayaan melalui hukum, termasuk memberikan perlindungan hukum bagi mereka dalam menjalankan keyakinannya
• Aliran sesat :
Pemerintah dapat melarang, membatasi, atau membubarkan aliran yang dianggap sesat karena dianggap merusak ketertiban umum atau menodai agama resmi

Bahwa pentingnya pemetaan tentang keberadaan Aliran kepercayaan yang ada di Provinsi Jambi merupakan langkah awal yang positif sebagai upaya deteksi dini dalam rangka pencegahan terjadinya permasalahan yang timbul di kemudian hari terhadap kerukunan umat beragama serta menghindari konflik sosial antar masyarakat yang berdimensi agama.

2. Kasi II Ridwan Joni
Tujuan diundangnya stakeholder adalah untuk mengumpulkan data data terkait aliran kepercayaan sapta dharma guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum, baik melibatkan agama atau pun Masyarakat itu sendiri. Terkait aliran sapta dharma , tim Pakem hanya ingin mengetahui Siapa pengurus, bentuknya bagaimana untuk mendeteksi agar tidak terjadi bentrok dikemudian hari.

3. Ketua Sapta Dharma
• Warga Rohani sapta dharma sudah ada sekitar 20 tahun lalu yang tersebar di Rantau rasau, Rantau Makmur , dan desa Lambur. Karena pengurus sudah meninggal dunia, dan saat ini hanya tinggal warga sapta dharma saja. Sapta dharma sudah tersusun dari PERSADA pusat dan berpusat di Jogjakarta. Terdapat PERSADA 1 yaitu di provinsi, PERSADA 2 berada di kabupaten, dan PERSADA 3 berada di kecamatan.
• Terkait Kepengurusan , di daerah Rantau Mkamur bernama pak sarno dan turunannya pak yibno dan sudah meninggal dunia. Situasi dan kondisi kadang sering diintimidasi dan dianggap sesat karena tidak pernah bertanya.
• Sapta Dharma sendiri berasal dr sanksekerta. Sapta artinya tujuh dan Dahrma itu suci. Anggota Sapta Dharma bermacam macam agamanya.
• Tempat ibadah dipusat nama nya sanggar agung yang berpusat di Jogjakarta tepatnya didepan tamansiswa. Tempat ibadah di daerah Namanya sanggar candi busono.
• Kerohanian sapta Dharma sifat nya demokrasi. Tidak menuntut agamanya. Tidak ada pemaksaan keyakinan.
• Terkait jumlah anggota belum ada pendataan ulang, sehingga tidak ada jumlah yang pasti.
• Di Tanjung Jabung Timur sendiri, tempat ibadahnya berada di sk 20 desa bangun karya namun sudah rusak
• Ktp ketua sapta dharma Bergama islam dan semua pengikut belum berganti ktp.
• Anggota Sapta Dharma Paling banyak berada di Rantau rasau dua.
• Organisasi PERSADA di tanjabtim berinduk di PERSADA sumsel dan berpedoman pada Pancasila dan ketuhanan yang maha esa.

4. Kades Rantau Rasau
• Tidak ada konflik sampai saat ini. Saat ini kami tidak punya data terkait aliran sapta dharma. Kerna mereka belum merubah ktp nya. Sehingga tidka tercatat legalitasnya.
• Bagi warga sapta dahrama, Ketika masih kab tanjung jabung dan kecamatan masih nipah Panjang. Identitas sapta dharma berubah menjadi agama islam, karena pernikahan tidak diterima di kantor KUA. Sehingga keturunan sapta dharma menjadi islam. Sehingga nikah nya secara Islami.

5. Dukcapil
• Terkait putusan MK no 67 tahun 2016. Tahun lalu telah melakukan rapat dan Sudah menyampaikan kepada camat untuk diteruskan ke Masyarakat bahwa terdapat 7 kolom agama.
• Tadi pagi di cek di database, dari penduduk TJT belum ada yang merubah kolom agamanya. Merubah agama tersebut bersifat legal.
• UU no 23 tahun 2006 (perkawinan itu tercatat dan tidak tercatat. ) diganti UU no 24 tahun 2013 (Kawin dan tidak kawin.)
• Tercatat artinya ada buku nikah yang memiliki nomor untuk dicatat.
• Kolom agama untuk KK dan KTP hanya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan disebutkan apakah wiwitan, parmalin,dll. artinya global

6. Dinas pariwisata
• Ranah yang kami lihat disini spesifikasinya pelaku penganut agama. Ada ciri khas di TJT seperti mandi safar, raqib saman di nipah, ancak darat, laut, dll yang sudah terdaftar dan menjadi warisan budaya tak benda
• Apabila sapta dharma ada ciri khas ritual bisa mengundang kami untuk dapat melihat ada perbedaan dengan lainnya. Jika bisa, dapat dimasukaan menjadi warisan budaya tak benda.

7. Dinas Pendidikan
• Terkait dengan prinsip kesetaraan oleh keputusna MK , relevan dengan kebijakan kemendikbud Pendidikan n inklusif, terbuka dan setara dengan semua kalangan.
• Secara data belum terdata baik siswa maupun tenaga pendidiik. Semua berawal dari dokumenn kependudukan.
• Dalam pelaksanaannya untuk khususnya pendiidian agama dan kepercayaan ada Keputusan bersama 3 mentri, yaitu mentri agama, mentri dalam negeri dan mentri Pendidikan.
• Di sekolah tertentu dapat diberikan 1 pendidik untuk mendidik agama yang bersangkutan sepanjang jumlah siswa tercukupi. Jika tidak mencukupi beberpa sekolah bisa digabung,
• Sepanjang ini data dapodik terdapat kolom kepercayaan 7 agama. Tidak ada kolom penganut kepercayaan.

8. Kemenag
• Di Rantau rasau, memang ada perkembangan sapta dharma. Dulu memang banyak , sampai sekarang ini anak keturunan beragama muslim. Jadi seolah olah sudah tidak ada penghayat sapta dharama ini
• Bahwa di kolom agama, mereka masih islam. Disarankan tetap berjalan dengan islam.
• Jika dimungkinkan , sesegera mungkin diurus status agama agar layanan kemenag juga jelas karena melayani agama buka kepercayaan.

9. FKUB
• Terkait dengan layanan pemerintah. Ketika membuat di kolom kepercayan sapta dharma. Jika Turunan ingin menikah dan punya anak, siapa yang mencatat agamanya. Hal yang paling penting adalah bukan merubaha KTP namun menganut agama apa.
• Agar tidak saling melempar karena belum jelas agamanya. Kemenag tidak melayani pencatatatan pernikahan.
• Didalam FKUB hanya mengurus 6 agama. Tidak ada aliran kepercayaan.

10. Kasi intel
Menindaklanjuti dari pak Kades Rantau Rasau, Untuk pencatatan perkawinan sudah dimanivestasikan ke aturan PP 40 tahun 2019 tentang pencataan penghayat aliran kepercayaan. Bagaimana mencatat perkawinan aliran kepercayaan. Tinggal bagaimana stakeholder serius dalam hal ini terutama di dukcapil.

11. Kesbangpol
Sapta dharma sudah diketahui dari lama, namun tidak paham apakah ini aliran atau organisasi. Jika organisasi harus menyampaikan ke kesbangpol. Jika kami ada kegiatan, jika diundang tidak pernah datang sehingga tidak pernah tau anggota nya yang mana saja. Sehingga memang perlu diketahui terkait jumlah anggota maupun kitab apa yang dipakai.

12. Pabung TNI
Baru ini mengtahui aliran sapta dharma, padahal putusan MK dari tahun 2016. Seharusnya dapat disikapi lebih awal terkait para penghayat agar dapat melaporkan keberadaannya. Dan dapat merumuskan Langkah -langkah yang diambil untuk menyikapinya . Selama tidak meresahkan dan tidak megundang gejolak, tinggal mencari Solusi stakeholder yang ada seperti dukcapil, FKUB, dll.
– Bahwa dari hasil rapat didapat Kesimpulan sebagai ebrikut :
1. Bahwa keberadaan kerohanian sapta dharma di Kab. TJT tidak bisa dipungkiri dan menyatakan memamg ada keberadaanya. Namun jumlah, bentuk dan tempat ibadah belum diketahui bagaimana.
2. Kedepannya agar sapta dharma dapat memberikan data data nya kepada kasi intel TJT.
3. Secara legalitas sapta dharma belum mengubah dari agama sebagai penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa padahal negara sudah mengakomodir melalui putusan MK
4. Agar berkoordinasi dengan dukcapil agar dapat dilakukan perubahan, sehingga dapat mendeteksi dini berapa jumlahnya
5. Tim pakem akan memberikan pandangan ke tingkat pusat bagaimana aturan yang ada baik dari kemenag, dinas pendidikan bahwa ada beberapa hal yang harus diisisi pada aturan tertentu
6. Dengan adnaya rapat korodinasi ini, didapat informasi terkait hal lain yang tidak diketahui menjadi diketahui.

No More Posts Available.

No more pages to load.