Rapat Mediasi (lanjutan) Bantuan Hukum Permohonan Pencairan Jaminan Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jalan Teluk Kijing ke Kuala Simbur

oleh -2726 Dilihat

Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 jam 09:00 WIB s.d Selesai bertempat di Ruang Rapat Datun, Kasi Datun (M. Rizki Harahap S.H. M.H) didampingi JPN (Nuruh Afifah Ana S.H / Putri Hosiana S.H) dan Staf Datun (Fajri Halim S.H dan Pindya Ade) telah melaksanakan “Rapat Mediasi (lanjutan) Bantuan Hukum Permohonan Pencairan Jaminan Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jalan Teluk Kijing ke Kuala Simbur”

Kegiatan Mediasi ini dihadiri oleh Intra Asia Jambi (Amir Hamzah), Kuasa Hukum Intra Asia (Agus Setiadi), Kadis PUPR (Dedy) dan Kabid Binamarga PUPR (Susi). Rapat mediasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat mediasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2024.
Berdasarkan hasil rapat mediasi antara pihak asuransi dengan pihak dinas PUPR belum menemui titik temu untuk mencairkan jaminan tersebut

Pihak Intra Asia berargumen tidak dapat dicairkannya jaminan tersebut karena jaminan hanya dapat dilaksanakan pada saat kontrak masih berjalan. sedangkan dari pihak dinas PUPR berargumen jaminan harus dapat dicairkan sesuai dengan klausul kontrak yang tertuang antara pihak asuransi dengan penyedia dan Tim JPN mengupayakan mediasi kembali dengan catatan tidak memberatkan kedua belah pihak

 

No More Posts Available.

No more pages to load.