Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 jam 10.00 WIB s/d Selesai di ruang rapat kantor Bupati Tanjung Jabung Timur telah diselenggarakan Rapat Penetapan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2023
- Bahwa adapun kesepakatan dari Rapat Koordinasi sebagai berikut :
- Menindaklanjuti instruksi Presiden pada rapat Karhutla pada tanggal 22 Februari 2021 agar memprioritaskan upaya pencegahan.
- Menindaklanjuti Surat Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 360/49/BPBD/II/2023 tentang Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan menghadapi Potensi Bencana KarhutlaTahun 2023 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur .
- Rapat dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari rapat kesiapsiagaan menghadapi Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan pada tanggal 26 Januari 2023 di Mapolres Tanjung Jabung Timur dan tanggal 13 Februari 2023 di Kantor BPBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Berdasarkan rilis cuaca BMKG Stasiun Sultan Thaha di Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur bulan Mei curah hujan berkurang sehingga memudahkan potensi kebakaran hutan dan lahan di Sebagian wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan musim kemarau diperkirakan terjadi bulai Mei 2023.
- Mewajibkan kepada seluruh jajaran menyiapkan sarana dan prasarana penanganan Kebakaran Hutan Dan Lahan.
- Ada 2 (dua) Kecamatan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah terjadi Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan yaitu:
- Kecamatan Nipah Panjang Kebakaran Hutan dan Lahan terjadi di Kecamatan Nipah Panjang I
- Kecamatan Sadu Kebakaran Hutan dan Lahan terjadi di Desa Sungai Itik.
- Dari 6 (enam) poin diatas berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Pertauran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan , Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan melakukan penetapan status siaga Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2023 sejak mulai diberlakukan.






