Rapat Permasalahan Lahan antara PT ATGA dengan Koperasi Serbaguna Sidodadi Koto Kandis Dendang Kec. Dendang

oleh -1873 Dilihat

Pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 jam 10.45 WIB s/d Selesai di ruang aula kantor Kesbangpol Kab Tanjab Timur. Kajari Tanjab Timur yang diwakili oleh Jaksa Fungsional (Fikry Fachlevi, S.H) mengikuti pelaksanaan rapat terkait Permasalahan Lahan antara PT ATGA dengan Koperasi Serbaguna Sidodadi Koto Kandis Dendang Kec. Dendang Kab Tanjab Timur dengan agenda mendengarkan tuntutan dari pihak Koperasi Serbaguna Sidodadi.

Rapat yang diprakarsai Badan Kesbangpol Kab Tanjab Timur dibuka oleh Kaban Kesbangpol (Sularto, S.Kom) dan dihadiri oleh :
1) Polres Tanjab Timur (Jhon Purba, S.H);
2) Kantor Pertanahan Kab Tanjab Timur (Maryani);
3) Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab Tanjab Timur (Anwar Sadat);
4) Dinas Koperasi Kan Tanjab Timur (Nasruddin);
5) Pabungdim 0419 Tanjab (Peltu Sena Candra Suseno);
6) Bagian Hukum Setda Tanjab Timur (M.T. Ardiansyah);
7) Camat Dendang (Baharudin);
8) Kapolsek Dendang (Sudar, S.H);

Ketua Koperasi (Damiran) dengan didampingi anggota Koperasi (Abdul Hamid, Mujikan, Kusnaryo, Dwi Wibowo), menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu :
1) Kembalikan lahan plasma yg telah diserahkan oleh koperasi kepada PT ATGA;
2) Kembalikan kerugian koperasi selama 12 Tahun;
3) Mencabut izin HGU PT ATGA;

No More Posts Available.

No more pages to load.