Pada hari senin 23 Mei 2022, pukul 13.00 wib bertempat di Polres Tanjab Timur, digelar Reka adegan terhadap Tersangka An. Ambo Asse bin Ambo Upe, yang diduga melanggar Psl 1 ayat (1) undang-undang darurat RI No 12 tahun 1951 dan Psl 335 ayat (1) KUHP
.
Reka adegan terdiri dari 10 adegan yg di peragakan langsung oleh Tersangka yang di dampingi oleh Penasehat Hukum, dan 3 orang saksi.
.
pelaksanaan reka adegan dihadiri oleh Jaksa, penasehat hukum dan penyidik reskrim polres Tanjab timur & kegiatan berjalan aman & lancar.

.






