MUARA SABAK – Menghadapi transformasi besar dalam hukum pidana nasional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menggelar rapat koordinasi strategis bersama penyidik Polres Tanjung Jabung Timur guna menyelaraskan persepsi terkait implementasi regulasi terbaru.
Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 07 Januari 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang VCON Pidum Kejari Tanjung Jabung Timur. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan teknis mengenai masa transisi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Poin Utama Koordinasi:
-
Penyamaan Tafsir Hukum: Mendiskusikan implementasi delik-delik baru dalam KUHP 2023 agar terdapat keselarasan antara proses penyidikan oleh Polri dan penuntutan oleh Jaksa.
-
Penyesuaian Prosedur Acara: Membahas perubahan tata cara hukum acara pidana sesuai KUHAP 2025 untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
-
Minimalisir Kendala Administrasi: Koordinasi mengenai format berkas perkara agar sesuai dengan standar regulasi terbaru guna mempercepat proses penanganan perkara (P-21).
Hadir dalam Kegiatan:
-
Fusthathul Amul Huzni, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum)
-
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjab Timur (Ahmad Yaser Arafat, S.H., Diah Puspita Rini, S.H., Bella Diatry, S.H., Nurul Afifah Ana, S.H., dan Kamila Dhelivia, S.H.)
-
Jajaran Penyidik Polri Polres Tanjung Jabung Timur.
Hasil Pertemuan:
Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan untuk terus menjalin komunikasi intensif selama masa transisi regulasi. Sinergi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya stagnasi dalam penanganan perkara tindak pidana di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal, transparan, dan berkeadilan.
Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib, mempertegas soliditas hubungan antar-instansi penegak hukum di Bumi Mendahara.






