Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 jam 13.30 WIB s/d Selesai di ruang ekspose bidang Datun Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah diselenggarakan kegiatan Sosialisasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/20216;
– Bahwa kegiatan dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Bambang Harmoko, S.H., M.H) didampingi oleh Jaksa Fungsional bidang Intelijen (Fikry Fachlevi, S.H) yang diikuti dan dihadiri oleh :
1. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tanjung Jabung Timur (Drs. Muhammad Eduar);
2. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Tanjung Jabung Timur (Aruji, S.H);
3. Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kab. Tanjung Jabung Timur (Riko Yudawirja)
4. Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Tanjung Jabung Timur (Trisyanto);
5. Joko Purnomo, ST (Dinas Pendidikan Kab. Tanjung Jabung Timur);
6. Doni Windra (Dinas Pendidikan Kab. Tanjung Jabung Timur);
7. Fitri Ardiansyah (Dinas Dukcapil Kab. Tanjung Jabung Timur);
8. Arie Trisnasari (Dinas Dukcapil Kab. Tanjung Jabung Timur);
9. Rosidana (Dinas Dukcapil Kab. Tanjung Jabung Timur)
10. Aminudin (Dinas Nakertrans Kab. Tanjung Jabung Timur);
11. Frans F. Budi (Dinas Nankertrans Kab. Tanjung Jabung Timur);
12. J. Sitorus, S.AP (Dinas Nakertrans Kab. Tanjung Jabung Timur).
– Bahwa kegiatan diselenggarakan untuk mensosialisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/20216 dalam rangka Pembinaan Penghayatan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam penyelesaian permasalah yang dihadapi oleh para Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dalam beberapa hal layanan publik seperti :
1) Layanan Administrasi dan Kependudukan;
2) Layanan Pendidikan;
3) Akses atas Pekerjaan;
4) Kebebasan untuk melaksanakan ritual;
5) Stigmatisasi negatif
Sehingga hak-hak sipil bagi penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat terpenuhi.







