Sosialisasi Menciptakan Lingkungan Kerja Yang Berkarakter dan Berbudaya Anti Korupsi Serta Pencegahan dan Penanggulangan Praktik Judi Online di SMAN 5 Tanjung Jabung Timur

oleh -218 Dilihat

Pada hari Jum’at, 2 Mei 2025 pukul 09:00 WIB bertempat di SMAN 5 Tanjung Jabung Timur, Kepala Subseksi I Seksi Intelijen (Kukuh Prima, S.H.) menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Menciptakan Lingkungan Kerja Yang Berkarakter dan Berbudaya Anti Korupsi Serta Pencegahan dan Penanggulanhan Praktik Judi Online di SMAN 5 Tanjung Jabung Timur

Kanit Binmas Polres Tanjung Jabung Timur (Aipda Hengky) juga merupakan narasumber pada kegiatan tersebut dengan peserta yang terdiri dari para guru, staff TU, komite, Pengurus Osis siswa/i SMAN 5 Tanjung Jabung Timur

Kegiatan diawali dengan kata sambutan oleh Kepala Sekolah SMAN 5 Tanjung Jabung Timur (Tahan,S.Pd)

Selanjutnya langsung dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kepala Subseksi I Intelijen

Kepala Subseksi I Intelijen menjelaskan tentang Tindak Pidana Korupsi secara garis besar kepada para peserta penyuluh, dijelaskan sebagai berikut ;

Salah satu faktor penyebab Tipikor di Indonesia adalah ; sisten hukum kita lemah,salah satu dampaknya adalah judiciary corruption
yang tampak dalam bentuk abuse of power maupun bribery dan extortion dalam proses penegakan hukum dan pencarian keadilan merupakan bukti lemahnya sistem hukum. Kelemahan sistem hukum ini menghasilkan putusan yang tidak berkualitas dan ketidakpastian hukum

Salah satu faktor lainnya adalah Sistem politik yang juga lemah,dimana seharusnya sistem politik memberi ruang yang cukup untuk partisipasi publik dan memberi mandat dan dukungan kepada lembaga-lembaga pemberantasan korupsi. Sistem politik bermuara pada pelaksanaan pemilu, dan untuk mendapatkan pemilu yang sehat,sistem politik tersebut harus diperbaiki

Sistem Administrasi Pemerintah juga merupakan salah satu faktor,dimana banyaj sistem di Kementerian/Lembaga yang masih memberi
peluang korupsi. Molekulisasi birokrasi dan kekuasaan, sehingga sulit mencapai birokrasi yang profesional dan bukan sekedar kepanjangan tangan dari kekuasaan. Manajemen SDM masih sangat lemah. Manajemen SDM tidak sekedar membahas masalah cukup tidaknya gaji pegawai negeri/pegawai birokrasi, namun dimulai saat perencanaan dan pelaksanaan rekrutmen; pendidikan & pelatihan; pengukuran kinerja; pengembangan karir; hubungan antar pegawai; hak
keuangan pegawai; sampai pada pemutusan hubungan kerja

Terdapat beberapa jenis tipikor dan upaya penindakannya,yaitu pidana dan perdata

Pada Hukum Pidana antara lain :
* Illegally Commits /perbuatan melawan hukum
* Abuse of Power /penyalahgunaan jabatan
* Bribery /suap
* Embezzlement /penggelapan
* Extortion /pemerasan
* Fraud /perbuatan curang
* Conflict of Interest /benturan kepentingan
* Gratification
* Atempting , Assisting,
* Cooperating/percobaan,perbantuan,permufakatan

Pada Hukum Perdata antara lain :
* Pasal 32: tidak cukup bukti putusan bebas ada kerugian negara ; maka Keluarganya dituntut perdata oleh JPN/Instansi yang dirugikan
* Pasal 33: tersangka meninggal ada kerugian negara ; maka Keluarganya dituntut perdata oleh JPN/Instansi yang dirugikan
* Pasal 34: terdakwa meninggal ada kerugian negara ; maka PU menyerahkan kepada JPN/Instansi yang dirugikan untuk dituntut perdata
* Pasal 38 (5): terdakwa meninggal ada bukti cukup kuat ada barang yg disita ; maka JPU minta penetapan Hakim agar harta yang disita dirampas untuk negara

-Bahwa jenis-jenis tipikor pada pasal UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 selanjutnya dijelaskan sebagimana berikut ;
* Pasal 2 ayat (1),pasal 3, pasal 6 ayat (1) dan ayat (2),pasal 11 : tentang Kerugian Keuangan Negara
* Pasal 12 huruf a dan b dan pasal 13 : tentang Gratifikasi
* Pasal 12 huruf e : tentang pemerasan
* Pasal 12 huruf i : tentang turut serta dalam pengadaan
* Pasal 8 : tentang penggelapan

-Bahwa beberapa langkah meminimalisir Tindak Pidana Korupsi adalah antara lain :
* Pencegahan (preventif)
* Penindakan (represif)
* Pre-emtif
* Pendidikan (edukatif)
* Keteladanan

Terkait pencegahan Judi Online,perlu dilakukan pencegahan atau kesadaran dari lingkungan rumah atau keluarga,lingkungan sekolah,dan lingkungan pergaulan di luar sekolah

Judi online merupakan sistem yang telah tersistemisasi,bahkan terdapat juga indikasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dimana banyak orang Indonesia yang menjadi admin server judi online di luar negeri seperti kamboja dan myanmar

Hendaknya dilakukan pengecekan rutin pada ponsel masing-masing untuk mengecek apakah masih ada aktivitas judi online yang dilakukan di ponsel tersebut

-Bahwa setelah kegiatan pemaparan,terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para peserta ;
1. Bahwa terkait gratifikasi,pada saat hari guru siswa memberikan bunga cokelat,apakah termasuk kedalaman gratifikasi?
2. Bagaimana langkah dan edukasi anti korupsi kedalam kegiatan pembelajaran sehari-hari?
3. Mengapa pemberantasan korupsi sulit dilakukan penegakkan hukum?

-Bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Kepala Subseksi I Seksi Intelijen ;
1. tidak termasuk korupsi,karna sebagai bentuk apresiasi siswa terhadap guru
2. Bahwa salah satunya dengan cara mengingatkan untuk tidak mencontek salah satu langkah untuk edukasi anti korupsi dalam lingkup pembelajaran
3. Karena sistem hukum yang sulit,salah satunya mungkin adanya penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dengan sebenar benarnya

Kegiatan berjalan dengan aman,lancar,dan tertib

No More Posts Available.

No more pages to load.