Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No. 201 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal & Transmigrasi No. 8 Tahun 2022

oleh -2114 Dilihat

Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 jam 09.00 WIB s/d Selesai di aula kantor Bupati Tanjab Timur. Kajari Tanjab Timur yang diwakili Kasi Intelijen (Bambang Harmoko, S.H., M.H) dan Jaksa Fungsional (Widya Ulfa, S.H) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No. 201 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal & Transmigrasi No. 8 Tahun 2022.

Kegiatan sosialiasi diprakarsai oleh Dinas PMD Kab Tanjab Timur, di buka oleh Bupati Tanjab Timur yang diwakili Setda (Sapril, S.IP), dengan dihadiri :
1) Asisten I Setda Tanjab Timur (Suhas Puronjani);
2) Kepala Bakeuda Kab Tanjab Timur (Nusirwan);
3) Perwakilan Inspektorat Kab. Tanjab Timur;
4) Dinas Kominfo Kab. Tanjab Timur;
5) Kepala Cabang Bank Jambi Kab. Tanjab Timur;
6) Kepala Dinas PMD Kab. Tanjab Timur;
7) Tenaga Ahli Pendamping Desa Kab. Tanjab Timur;
8) BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kab. Tanjab Timur;
9) Camat dan Kades se-wilayah Kab. Tanjab Timur;

Tujuan diadakannya sosialisasi terkait dana desa adalah untuk memberikan pemahanan kepada para Pemerintah Desa terkait pengelolaan Dana Desa agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran serta dapat memberikan laporan yang tepat waktu.

Bahwa dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga dilakukan Penyerahan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui Sumber Dana dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dalam Peraturan Gubernur Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2022 untuk Kategori Masyarakat Miskin Ekstrem yaitu kepada Desa Tri Mulyo, Desa Pangkal Duri dan Desa Majelis Hidayah.

Bahwa kegiatan sosialisasi tersebut juga dilakukan Penyerahan Klaim Santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua sebesar Rp. 42.701.900,- kepada Ahli waris dari Almarhumah Desi Hari Yani Peserta dari Perangkat Desa Sungai Rambut yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Desa Sungai Rambut.

Bahwa kegiatan sosialisasi tersebut juga dilakukan penyerahan Kartu dan Sertifikat Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa yaitu :

  1. Desa Sinar Wajo;
  2. Desa Mendahara Tengah

No More Posts Available.

No more pages to load.