Sehubungan dengan Tugas dan fungsi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2022
Tag: kasi pidum
Rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ)
Selasa tanggal 19 September 2023 pukul 09.00 WIB s/d 11.30 WIB bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Telah dilaksanakan
Penijauan Lokasi Pembetukan Rumah RJ Sepucuk Nipah Serumpun Nibung
Kamis tanggal 14 September 2023 pukul 12.00WIB s/d 13.00 bertempat di Rumah RJ Sepucuk Nipah Serumpun Nibung Telah dilaksanakan Rencana Kerjasama Antara
Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Teluk Majelis Kab. Tanjung Jabung Timur
Pada hari Kamis, 07 April 2022 Pukul 16.30 WIB; bertempat di Kantor Desa Teluk Majelis Kecamatan Kuala Jambi Kab. Tanjung Jabung Timur
Bidang Pidum
Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan atau melaksanakan penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, Pengawasan
- Sebelumnya
- 1
- 2
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





