,

Tim JPN Ikuti Persidangan Perkara Perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Tjt di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

oleh -51 Dilihat

Tanjung Jabung Timur, 3 September 2026 — Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur kembali melaksanakan persidangan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Tjt antara Iskandar selaku Penggugat melawan Pemerintah Provinsi Jambi, PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur selaku Para Tergugat.

Persidangan yang dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026 tersebut memasuki agenda pembuktian saksi dari pihak Tergugat I, dengan dihadiri oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Tergugat Hadirkan Saksi dalam Agenda Pembuktian

Dalam agenda persidangan tersebut, Tergugat I, Pemerintah Provinsi Jambi, menghadirkan sebanyak 4 (empat) orang saksi, yakni Juang, Jali, Laukeng, dan H. Jupri.

Sementara itu, Tergugat II, PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi, menghadirkan 1 (satu) orang saksi, yaitu Suratman.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa oleh Majelis Hakim. Secara garis besar, keterangan para saksi berkaitan dengan riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan serta keberadaan dan pengelolaan aset di wilayah Kelurahan Kampung Singkep.

Keterangan yang disampaikan dalam persidangan selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

JPN Kawal Kepentingan Hukum Pemerintah

Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur turut hadir, mengikuti, serta mencermati seluruh rangkaian pemeriksaan saksi.

Kehadiran JPN merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada instansi pemerintah maupun negara, termasuk dalam menghadapi proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan.

Dalam menjalankan tugasnya, JPN senantiasa mengedepankan profesionalisme, kecermatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan prosedur persidangan. Setiap keterangan dan fakta yang terungkap selama persidangan menjadi perhatian dalam rangka memastikan kepentingan hukum pihak yang diwakili dapat dipertahankan secara optimal.

Komitmen JPN terhadap Penegakan Hukum Perdata

Kehadiran Tim JPN dalam setiap tahapan persidangan juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum yang profesional, objektif, serta akuntabel kepada pemerintah dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata.

Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur bersama Kejaksaan Tinggi Jambi terus berupaya mendukung penyelesaian perkara secara tertib berdasarkan hukum, sekaligus menjaga kepentingan negara dan pemerintah agar terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persidangan perkara Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Tjt selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.