Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melaksanakan eksekusi Putusan Hakim Mahkamah Agung RI

oleh -1498 Dilihat

Pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 pukul 19.00 Wib bertempat di Perumahan Lazio Kota Jambi telah dilakukan Pelaksanaan/Pengamanan eksekusi terhadap terdakwa NURKHOLIS, S.IP Bin RAMLI sesuai Putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) dengan amar Putusan Nomor : 6608K/Pid.sus/2022;

Pelaksanaan /Pengamanan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Yenita Sari, S.H.M.H) , dan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Reynold, S.H.M.H) beserta Tim Tindak Pidana Khusus

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, terdakwa NURKHOLIS, S.IP Bin RAMLI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi Secara Bersama-sama”;

Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (Empat) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan

Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.