Tindak lanjut permasalahan lahan antara PT. ATGA dengan Koperasi Serbaguna Sidodadi Koto Kandis Dendang Kecamatan Dendang

oleh -2170 Dilihat

Bahwa berdasarkan kesimpulan dari rapat tersebut , Perusahaan PT. ATGA bersedia memenuhi kewajiban 20 % dalam bentuk :

  1. Lahan tersedia 75 Ha terletak di Koto Kandis Dendang, sisa dari kekurangan lahan akan diupayakan oleh perusahaan.
  2. Apabila lahan tidak tersedia, maka perusahaan dapat mengganti dengan menggunakan pola kemitraan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam bentuk pendampingan dan bantuan UMK, Bibit, dan lainnya sesuai  kesepakatan antara pihak perusahaan dan koperasi.
  3. Kesepakatan antara kedua belah pihak dituangkan dalam berita acara kesepakatan, hasil dari kesepakatan tersebut akan dibahas bersama oleh Tim terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang akan dituangkan kedalam perjanjian antara perusahaan dan koperasi.

Yang mana dengan bersedianya Perusahaan PT. ATGA bersedia memenuhi kewajiban 20 % kepada Koperasi Serbaguna Sidodadi Koto Kandis Dendang dapat menyelesaikan konflik lahan yang terjadi diantara keduanya selama ini. dan hasil kesepakatan antara Perusahaan dan Koperasi akan disampaikan kepada Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Hari Rabu tanggal 1 Maret 2023.

No More Posts Available.

No more pages to load.