Upacara Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Provinsi Jambi Tahun 2023

oleh -2663 Dilihat

Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2023 jam 08:30 WIB s/d Selesai di Lapangan kantor PT. Wira Karya Sakti (WKS) Distrik VII telah dilaksanakan Upacara Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Provinsi Jambi Tahun 2023 dengan Sub Tema : “Terwujudnya Kelansungan Usaha yang Berbudaya K3 Menuju Jambi yang Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional di Bawah Ridho Allah SWT”.

Kegiatan dihadiri oleh:
1. Wakil Gubenur Jambi (Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.)
2. Danrem 042 Garuda Putih yg diwakili Kasiops (Kolonel Inf. Ibnu Suharmanto)
3. Kajati yang diwakili Kasi Datun Kejari Tanjab Timur (Hafiezd, S.H., M.H);
4. Kapolda Jambi yang diwakili Kepala Kepolisian Resor Tanjabtim (AKBP Heri Supriawan, S.H., S.IK)
5. Kadis Nakertrans Provinsi Jambi (Bahari, S.H., M.S.i)
6. Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Prov. Jambi;
7. Perwakilan dari para Pemkab se-Provinsi Jambi
8. Para Perwakilan Perusahaan se-Jambi
9. Para tamu undangan

Adapun poin-poin isi teks sambutan Menaker Bulan K3 Nasional Tahun 2023 yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Jambi sebagai berikut :
– Bahwa untuk dapat dikatakan sebagai pekerjaan layak, maka diharapkan dapat memenuhi 3 kondisi, yaitu: tersedia bagi semua orang pada usia produktif, tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender; semua pekerja terlindungi secara social, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal; semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog social yang berharkat secara kemanusiaan
– Pada Presidensi G20 Indonesia bidang ketenagakerjaan telah menyelesaikan G20 Labour and Employment Ministers Meeting (LEMM). Pertemuan yang dihadiri para Menteri Ketenagakerjaan G20 menghasilkan 5 (lima) dokumen penting, salah satunya berisi kesepakatan para anggota untuk memberikan perlindungan tenaga kerja yang adaptif bagi semua pekerja dalam menghadapi perubahan dunia kerja dengan memperhatikan 3 (tiga) determinan utama yaitu cakupan perlindungan tenaga kerja, tingkat perlindungan, dan tingkat kepatuhan.
– Berdasarkan Laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan 3 (tiga) tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja (termasuk diantaranya penyakit akibat kerja/PAK) diketahui terus meningkat. Pada tahun 2020, angka kecelakaan kerja berjumlah 221.740 kasus, kemudian pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja meningkat menjadi 234.370, sedangkan yang terbaru pada tahun 2022 (sd Bulan November) jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 265.334, berdasarkan data tersebut, menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus makin menjadi perhatian dan menjadi prioritas bagi dunia kerja di Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.