MUARA SABAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan eksekusi perkara pidana secara menyeluruh. Tidak hanya fokus pada penjatuhan pidana badan, Kejari Tanjab Timur juga memastikan barang rampasan hasil kejahatan dikelola dan dimusnahkan sesuai dengan amanat undang-undang guna mencegah penyalahgunaan.
Pada Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di halaman Kantor Kejari Tanjung Jabung Timur, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Pimpinan dan Pelaksana Kegiatan
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh pimpinan Kejari Tanjung Jabung Timur dan jajaran struktural terkait:
-
Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur)
-
Bagus Priyo Ayudo, S.H., M.H. (Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti/PAPBB)
-
Doni Hendry Wijaya, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum)
Transparansi Penuntasan Perkara
Pemusnahan ini dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum, baik perkara narkotika, perjudian, maupun tindak pidana terhadap orang dan harta benda lainnya yang diputus oleh pengadilan untuk dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode—seperti pembakaran, penghancuran, hingga pelarutan—untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kajari Tanjab Timur, Dr. Beny Siswanto, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat. “Pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari siklus penanganan perkara. Kami memastikan bahwa setiap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan benar-benar telah dieksekusi secara transparan,” ujar beliau.







