Pada hari Kamis, 19 Mei 2022 Pukul 14.00 WIB; bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah dilaksanakan Kegiatan Lelang Penjualan Langsung Terhadap Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Kasi PB3R selaku ketua panitia lelang, dan dihadiri oleh seluruh panitia dan saksi.
.
Barang rampasan yg dilakukan penjualan langsung berjumlah 12 item barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inckraht) dan PNBP yang diperoleh dari hasil penjualan langsung sebesar Rp.17.916.000 yang akan disetorkan kepada negara.







