oleh -2400 Dilihat

Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 15.10 WIB bertempat di Media Center Kejari Tanjung Jabung Timur. Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melakukan Pers Release kepada media sebagai wujud transparani kinerja Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan pada tersangka a.n AW sebelum dibawa ke Lapas Narkotika Kelas II-B Muara Sabak.

Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melakukan upaya Ultimatum Remedium terhadap tersangka AW guna melakukan pengembalian Dana Desa dan Dana Silpa pada Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kab. Tanjung Jabung Timur pada periode tahun 2022 namun tersangka a.n AW tidak dapat menyanggupi hal tersebut.

Pihak Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) telah memberikan jangka waktu selama 60 (enam puluh) terhadap tersangka a.n AW yang selanjutnya menindaklanjuti hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Dana Silpa pda Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2022 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 415.884.000 (empat ratus lima belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AW tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor: Print-486/L.5.18/Fd.1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024, menetapkan tersangka a.n AW yang melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : PRINT-64/L.5.18/Fd.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor: PRINT- 279 / L.5.18 / Fd.1 / 06 / 2024 tanggal 06 Juni 2024, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melakukan Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Silpa Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2022

Pada hari Kamis tangal 29 Agustus 2024 dimulai sekira pukul 14.00 wib s/d 15.30 di ruang Pemeriksaan Pidsus pada kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah dilaksanakan Pemeriksaan terhadap tersangka a.n AW selaku mantan Bendahara Desa Pangkal Duri Kec. Mendahara Kab. Tanjung Jabung Timur terkait Penyalahgunaan Dana Desa dan Dana Silpa pada Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2022 oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Tanjung Jabung Timur

No More Posts Available.

No more pages to load.