TANJUNG JABUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi, TK , pada Selasa,
Tag: tipikor
Pemindahan Tahanan Tindak Pidana Korupsi A.n. Tersangka “TK” dari Polres Tanjab Timur ke Lapas Kelas IIA di Jambi.
Pada hari Senin, 05 Mei 2025 pukul 13.00 WIB. Jaksa Fungsional (M. Fariz Fadilah Januarizky, S.H.) telah melaksanakan Pemindahan Tahanan Tindak Pidana
Pemeriksaan Saksi a.n. Terdakwa AW perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Silpa Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2022
Pada hari Rabu, 16 April 2025 pukul 15.00 WIB bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi. Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung
Sidang Pemeriksaan Saksi terdakwa AW perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Silpa Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2022
Pada hari Senin, 14 April 2025 pukul 13.00 WIB bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi. Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung
Sidang perkara TIPIKOR Penyimpangan Penggunaan Dana ZIS untuk kepentingan pribadi pada BAZNAS Kab. Tanjung Jabung Timur TA 2016-2021
Pada 04 Februari 2025 pukul 10.30 WIB. Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur (Fatmaul Yasyak, S.H.) telah melaksanakan sidang perkara tindak pidana
Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan Pemohon AA perkara TIPIKOR Penyimpangan Penggunaan Dana ZIS untuk kepentingan pribadi pada BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2016-2021
Senin 6 Januari 2024 pukul 14.30 WIB telah dilaksanakan sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan Pemohon AA perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan
Pelaksanaan Penetapan Hakim Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi atas nama CRA Perkara Tindak Pidana Korupsi Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II Cabang Jambi pada tahun 2019-2021
Bahwa pada hari Kamis, 27 Juni 2024 pukul 18.00 s/d 21.00 WIB, Penuntut Umum Kejaksaan Negrri Tanjung Jabung Timur / Jaksa Ahli
Pengembalian Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar 899 Juta Atas Nama Terpidana Arsuatman Arsyad Ketua Baznas Kab. Tanjung Jabung Timur tahun 2016-2021
Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 jam 11.45 WIB s/d Selesai di ruang Adhyaksa Media Center Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur,
Persidangan Pemeriksaan Keterangan Terdakwa AA Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana ZIS untuk Kepentingan Pribadi
Pada hari Senin, 18 maret 2024 pukul 15.00 wib telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana ZIS untuk kepentingan
- 1
- 2
- Berikutnya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.











