Pemasangan Stiker Anti Korupsi kepada pengguna jalan sekitar kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur

oleh -2368 Dilihat

Pada hari Senin, 2 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB bertempat di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kejari Tanjab Timur dan Cabjari Tanjab Timur di Nipah Panjang telah melaksanakan Kampanye Anti Korupsi berupa Pemasangan Stiker Anti Korupsi dan pemberian baju kaos Anti Korupsi kepada pengguna jalan yang melintas di depan kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur kegiatan pemasangan stiker anti korupsi dilakukan bersamaan dengan Hari Lahir Kejaksaan Agung RI ke-79 Tahun 2024.

Bahwa pada hari Senin, 2 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB bertempat di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah dilaksanakan Pemasangan Stiker Anti Korupsi kepada pengguna jalan yang melintas di depan kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Pemasangan stiker dilaksanakan oleh : Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Bambang Supriyanto,S.H.,M.H), Kacabjari Nipah Panjang (Yoyok Satrio,S.H.,M.H), Kasi Intelijen (Rahmad Abdul,S.H), Kasi Kasi Pemulihan aset & pengelolaan barang bukti (Anggi Anggala T, S.H.,M.H), Kasi Pidsus (Arnold S Hutagalung,S.H.,M.H), Kasi Perdata dan TUN (Muhammad Rizki Harahap), Kasubbag Pembinaan (A. Fauzan,S.H)Dan seluruh Pegawai pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang.

Pemasangan stiker Anti Korupsi merupakan salah satu perwujudan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk dapat meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik korupsi dan dapat berperan aktif dalam memberantasnya.

Kegiatan selesai pada pukul 11.00 WIB dan berjalan dengan lancar.

No More Posts Available.

No more pages to load.