pada hari Selasa 30 Mei 2023 pukul 21.30 WIB telah dilaksanakan penangguhan penahanan dengan penetapan hakim Nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Tjt tanggal 30 Mei 2023 atas nama D dengan syarat :
1. Terdakwa tidak akan melarikan diri ;
2. Terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti dan ;
3. Terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan.






