Akselerasi Reforma Agraria: GTRA Tanjab Timur Identifikasi Ratusan Hektar TORA Prioritas I

oleh -201 Dilihat

Kejari Bersama Forkopimda Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Eks-Transmigrasi dan Pengembangan Ekonomi Lokal

 

Tanjung Jabung Timur – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tahun 2025. Pertemuan krusial yang menandai berakhirnya program tahunan ini digelar pada 6 November 2025, pukul 10.00 WIB, di Ruang Aula Kantor Pertanahan BPN Tanjung Jabung Timur.

Rapat ini menyatukan berbagai elemen Forkopimda, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri (diwakili Kasubsi I Bidang Intelijen, Kukuh Prima, S.H.), Kodim 0419/Tanjab, Polres Tanjab Timur, Kesbangpol, Bagian Pemerintahan Setda, serta jajaran BPN setempat.

 

Fokus Utama: 535 Hektar Tanah Eks-Transmigrasi

 

Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Tanjab Timur, Fatriadi Hamid, S.H., memaparkan laporan pelaksanaan GTRA yang berlangsung sejak Juni 2025. Hasil pendataan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) menunjukkan hasil signifikan, terutama di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang.

Berdasarkan hasil verifikasi, tim GTRA mengidentifikasi 388 bidang tanah indikatif TORA yang dikuasai oleh 244 Kepala Keluarga eks-transmigrasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 327 bidang seluas 535,34 hektare diklasifikasikan sebagai Prioritas I (Layak) untuk segera disertipikatkan melalui Program PTSL.

Lahan tersebut dinilai layak karena kondisi fisik yang landai dan berada pada ekosistem gambut budidaya dengan kedalaman yang aman.

 

Dua Sumber TORA dan Penyelesaian Konflik

 

Selain penataan aset (sertifikasi), GTRA juga memfokuskan pada penyelesaian sengketa agraria, terutama konflik antara PT. Kaswari Unggul dengan masyarakat di Desa Rantau Karya, Suka Maju, dan Catur Rahayu. Tim Teknis saat ini menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati selaku Ketua Tim GTRA Kabupaten untuk tindak lanjut penyelesaian konflik tersebut.

 

Rekomendasi Penataan Akses untuk UKM Lokal

 

Sejalan dengan penataan aset, tim juga merumuskan rencana pengembangan Penataan Akses guna mendukung peningkatan ekonomi masyarakat penerima sertifikat. Beberapa rekomendasi tersebut antara lain:

  • Desa Jati Mulyo: Fasilitasi sertifikasi halal untuk Kopi Liberika “Amore” dan produk olahan nanas, serta pelatihan peningkatan SDM.
  • Desa Catur Rahayu: Bantuan benih Hortikultura dan kolaborasi dengan Dinas PUPR untuk perbaikan serta normalisasi akses jalan produksi.
  • Kelurahan Nibung Putih: Fasilitasi perizinan SPP-IRT dan label halal untuk produk Serbuk Pisang Serawak, serta bantuan alat spinner peniris minyak.

Hasil rapat ini menghasilkan kesepakatan untuk merekomendasikan potensi TORA tersebut kepada Ketua Tim GTRA Provinsi Jambi dan Kementerian ATR/BPN, sementara rekomendasi penataan akses akan ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah terkait.

Kegiatan Rapat Integrasi GTRA berjalan dengan aman, lancar, dan tertib, memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan keadilan agraria dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanjab Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.