Appraisal/Penaksiran Barang Rampasan Untuk Negara Perkara Tindak Pidana Umum Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht)

oleh -2251 Dilihat

Pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 sekira Pukul 01.10 WIB s/d selesai bertempat di gedung pemulihan aset Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Kepala Seksi PB3R (Anggi Anggala Triwra,S.H.,M.H) bersama dengan staf PB3R dan Tim Penilai KPKNL Jambi (Harry Azwan dan Layl Wabella Putri Utami ) melakukan Appraisal/penaksiran kendaraan roda 2 (dua), dan handphone barang rampasan untuk Negara perkara Tindak Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Adapun barang rampasan berupa:
1. 9 (Sembilan) unit sepeda motor terdiri dari 9 (sembilan) perkara Tindak Pidana Umum
2. 34 (tiga puluh empat) unit handphone terdiri dari 28 (dua puluh delapan) perkara Tindak Pidana Umum

No More Posts Available.

No more pages to load.