Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menerima titipan Uang pengembalian atas pinjaman pribadi yang menggunakan uang Zakat, Infaq dan Sodaqoh pada BAZNAS Kab. Tanjung Jabung Timur periode 2016-2021 oleh Rudik Noor Rohmad (Pegawai Negeri Sipil Kemenag) kepada Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Reynold, S.H.,M.H) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). (Kamis, 29/12/2022).
Pada kesempatan yang sama Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Reynold, SH., MH., berdasarkan surat perintah Penyerahan Uang Titipan No. PRINT-30/ L.5.18 / Fd.1 / 12 / 2022. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Safri) untuk kemudian uang tersebut dititipkan di rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Penyerahan Uang Titipan di hadiri oleh saksi – saksi :
• Boy Candra Siahaan, S.H. (Bendahara pada Kejari Tanjab Timur)
• Rezky Utomo, S.H. (Staff Pidsus)
• Salsa Mulya Meitri (Staff Pidsus)








