TANJUNG JABUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur kembali memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah daerah. Kali ini, Kejari Tanjung Jabung Timur resmi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kesepakatan ini difokuskan pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Sinergi ini merupakan komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi di bidang hukum, yang mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Langkah ini diambil guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPMPTSP Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar berjalan secara lebih profesional, akuntabel, dan senantiasa berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pendampingan hukum yang tepat, diharapkan hambatan-hambatan yuridis dalam proses pelayanan perizinan dan investasi dapat diantisipasi sejak dini.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah bentuk nyata dukungan Kejaksaan terhadap akselerasi investasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. Hal ini sejalan dengan core values ASN “berAKHLAK”, khususnya nilai Kolaboratif dan Akuntabel, di mana setiap instansi dituntut untuk saling bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
Diharapkan, kerja sama ini dapat menciptakan kepastian hukum yang kondusif bagi iklim investasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.







