Pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekira pukul 09.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa melalui siaran radio SM Radio 105.4 FM yg berlokasi di Jalan Wr. Supratman RT 03 RW 01 Kelurahan Talang Babat Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, program Jaksa Menyapa mengangkat tema “Waspadai Judi Online” dengan Narasumber Bella Diatry, S.H (Jaksa Fungsional pada Kejari Tanjab Timur) didampingi Hillary, S.H (Staf Intelijen) dipandu oleh Febri Widya Sasongko penyiar SM Radio 105.4 FM.
Dari kegiatan Jaksa Menyapa beberapa hal dibahas terkait Darurat dan Waspada Judi Online (Judul), antara lain :
* Perjudian adalah suatu tindak pidana berupa pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang dapat uang tersebut atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan;
* Judi Online adalah merupakan jenis perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan taruhan uang, yg mana permainan serta taruhan ditentukan oleh pelaku judi online dan menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara. contoh : taruhan bola, slot, poker, dan lainnya.
* Di Indonesia sendiri per Kamis 24 April 2025 tercatat sekitar 8,8 juta warga Indonesia terlibat sebagai pemain judi online, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan lebih dari lima ribu rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online. Transaksi judi online juga mengalami peningkatan drastis, mencapai Rp 1.200 triliun di tahun 2025
* Provinsi Jambi sendiri kita ketahui menjadi sorotan karena menempati peringkat tetinggi pengguna judi online di Indonesia, Sayangnya, tidak ada data spesifik tentang jumlah user judi online di Jambi yang tersedia
* Selama tahun 2024 dan 2025 Kejari Tanjung Jabung Timur telah menangani total 3 perkara terkait Judi Online, fenomena ini cukup menarik karena seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa pengguna Judi Online sendiri sudah mencapai 8,8 juta di Indonesia dengan Jambi sebagai pengguna terbanyak.
* Hal ini menunjukkan adanya fenomena Gunung Es terkait Judi Online ini, fenomena ini menunjukkan bahwa praktik judi online lebih banyak tersembunyi dan tidak mudah terdeteksi secara langsung oleh aparat penegak hukum.
* Banyak pengguna yang bermain secara diam-diam melalui perangkat pribadi dan platform digital yang menyamarkan aktivitas mereka, sehingga sulit dijangkau kecuali sudah terjadi dampak serius seperti laporan masyarakat, tindak pidana lanjutan (misalnya penipuan, pencurian, atau kekerasan), atau transaksi keuangan mencurigakan.
* Hal ini mencerminkan kondisi fenomena gunung es, di mana hanya sebagian kecil kasus yang muncul ke permukaan dan ditindak secara hukum, sementara sebagian besar lainnya masih tersembunyi di bawah permukaan
* Menyadari hal ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tidak hanya fokus pada upaya penindakan, tetapi juga secara aktif mendorong pendekatan preventif melalui edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda
* Edukasi ini dilakukan melalui program seperti Jaksa Masuk Sekolah,Jaksa Menyapa, penyuluhan hukum di komunitas, serta kerja sama dengan media lokal. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online, baik dari sisi hukum, sosial, maupun moral, serta membentuk ketahanan individu dan keluarga agar tidak mudah terjerumus ke dalam praktik perjudian digital. Upaya pencegahan ini menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran judi online yang semakin massif dan sulit dilacak secara konvensional
* Judi online termasuk perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dan dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menerangkan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
* Perlu diketahui bahwa hukum judi online diatur dalam Pasal 45 ayat 2) UU 19/2016 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam (6) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar
* Bahwa beberapa upaya untuk memberantas judi online adalah ; blokir situs illegal, Peningkatan Literasi Digital, melaksanakan Kampanye penyadaran Masyarakat
* Pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Presiden, bekerja sama dengan berbagai kementerian, aparat penegak hukum, dan Kominfo untuk menutup situs-situs judi, menangkap pelaku, dan melakukan edukasi ke masyarakat. Pada Satgas Pemberantasan Judi Online, Kejaksaan berperan dalam Anggota Bidang Pencegahan dan Anggota Bidang Penegakan Hukum

-Bahwa kegiatan terlaksana dengan baik,aman dan lancar






