TANJAB TIMUR — Upaya memperkuat penerapan Restorative Justice atau keadilan restoratif di Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus didorong melalui sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga adat, dan unsur pemerintah daerah.
Hal tersebut terlihat dalam kegiatan Monitoring Tim Restorative Justice Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dilaksanakan pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 13.30 WIB, bertempat di Rumah Adat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., turut hadir dan mengikuti rangkaian kegiatan monitoring bersama unsur terkait.
Kegiatan monitoring menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara Kejaksaan, Lembaga Adat Melayu, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mendorong penerapan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice.
Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan, perdamaian, pemulihan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Dalam penerapannya, nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat, termasuk kearifan lokal dan nilai adat, dapat menjadi bagian penting dalam membangun penyelesaian perkara yang lebih berorientasi pada pemulihan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Sinergi antara Kejaksaan dan Lembaga Adat Melayu diharapkan dapat memperkuat pemahaman serta pelaksanaan Restorative Justice di daerah. Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis tanpa mengesampingkan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk terus mendukung penerapan kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan kemanfaatan dan pemulihan, khususnya dalam perkara yang memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Melalui kolaborasi yang semakin kuat antara aparat penegak hukum, lembaga adat, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan tercipta sistem penegakan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat serta mampu memberikan rasa keadilan yang nyata.
Kejaksaan Humanis, Hukum Tegak, Masyarakat Bermartabat.







