Pada hari Senin, 09 September 2024 pukul 11.00 WIB. Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice
Tag: restorative justice
Kejari Tanjung Jabung Timur Melaksanakan Restoratif Justice Pada Perkara Kekerasan Terhadap Anak
Pada Hari Selasa, 28 Mei 2024 pukul 13.00 s/d selesai, bertempat di Ruang Video Conference Kejari Tanjung Jabung Timur, Kasi Tindak Pidana
Rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ)
Selasa tanggal 19 September 2023 pukul 09.00 WIB s/d 11.30 WIB bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Telah dilaksanakan
Penijauan Lokasi Pembetukan Rumah RJ Sepucuk Nipah Serumpun Nibung
Kamis tanggal 14 September 2023 pukul 12.00WIB s/d 13.00 bertempat di Rumah RJ Sepucuk Nipah Serumpun Nibung Telah dilaksanakan Rencana Kerjasama Antara
Ekspose Upaya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice)
Pada hari Kamis tanggal 7 September 2022 pukul 07:30 WIB s/d 08:30 WIB bertempat di Ruang Vcon Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung
Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Teluk Majelis Kab. Tanjung Jabung Timur
Pada hari Kamis, 07 April 2022 Pukul 16.30 WIB; bertempat di Kantor Desa Teluk Majelis Kecamatan Kuala Jambi Kab. Tanjung Jabung Timur
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






