MUARA SABAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur terus berkomitmen untuk memberikan pengawalan terhadap setiap tahapan demokrasi di daerah. Salah satu aspek krusial dalam mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas adalah ketersediaan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada Kamis, 02 April 2026, bertempat di Kantor KPU/Lokasi Penyelenggara Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perwakilan Kejari Tanjung Jabung Timur hadir dalam agenda Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2026.
Validasi Data untuk Demokrasi Berkualitas
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemutakhiran dan validasi data pemilih secara berkala. Proses rekapitulasi ini sangat penting untuk:
-
Membersihkan Data: Menghapus data pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal dunia atau pindah domisili.
-
Mengakomodasi Pemilih Baru: Mencatat penduduk yang telah memenuhi syarat usia pemilih pemula maupun purnawirawan TNI/Polri.
-
Menjamin Hak Pilih: Memastikan setiap warga negara di “Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung” yang memiliki hak suara terakomodasi dengan baik dalam sistem.
Kolaborasi Lintas Instansi
Kehadiran Kejaksaan dalam rapat pleno ini merupakan bagian dari fungsi intelijen penegakan hukum untuk memitigasi potensi sengketa data di masa mendatang. Sinergi antara KPU, Bawaslu, Dinas Dukcapil, TNI, Polri, dan Kejaksaan menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah serta kualitas daftar pemilih.
“Kami mendukung penuh upaya pemutakhiran data yang transparan. Data pemilih yang bersih adalah fondasi utama bagi proses demokrasi yang berintegritas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” ujar perwakilan Kejari di sela-sela kegiatan.







