MUARA SABAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani lokal. Fokus utama kali ini adalah memastikan dana bantuan pemerintah dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) terserap dengan maksimal tanpa terkendala permasalahan hukum.
Pada Rabu, 1 April 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula/Balai Pertemuan Kantor PKK Kabupaten Tanjung Jabung Timur, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) Tahun 2026.
Edukasi Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama:
-
Agung Rahmat Wibowo, S.H., M.H. (Kepala Seksi Perdata & TUN);
-
Didampingi oleh Bella Diatry, S.H. (Kepala Sub Seksi Perdata & TUN).
Poin Penting Pemaparan: Pendampingan dan Pengawasan
Dalam materinya, Kasi Datun Kejari Tanjung Jabung Timur menekankan beberapa poin krusial di hadapan para peserta sosialisasi:
-
Fungsi Mitigasi Risiko: Kejaksaan berperan sebagai pendamping hukum guna memastikan seluruh proses administrasi dan teknis PSR sesuai dengan regulasi yang berlaku.
-
Pengawasan Melekat: Jaksa turut mengawasi aliran dana bantuan agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara maupun petani.
-
Himbauan Integritas Petani: Menghimbau masyarakat penerima manfaat agar menggunakan dana bantuan pemerintah secara bertanggung jawab, tepat guna, dan fokus pada peremajaan lahan sawit milik mereka.
Dukungan Terhadap Ekonomi Kerakyatan
“Kami hadir untuk memastikan para petani merasa aman secara hukum dalam menjalankan program PSR ini. Jangan ragu berkonsultasi dengan kami jika menemui kendala administratif. Gunakan bantuan ini dengan benar agar produktivitas sawit di Tanjung Jabung Timur meningkat dan kesejahteraan keluarga petani terjamin,” ujar Agung Rahmat Wibowo, S.H., M.H.
Melalui kegiatan ini, diharapkan program PSR 2026 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat berjalan lancar, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar atau penyelewengan dana.







