Pada hari Senin,10 Februari 2025, pukul 10:00 WIB, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada SMPN IT Nurul Hikmah Tanjung Jabung Timur. Kegiatan diawali dengan kata sambutan oleh Kepala Sekolah SMPN IT Nurul Hilmah (Susanti,M.Pd), selanjutnya pembawaan materi oleh Kasubsi II Seksi Intelijen (Fikry Fachlevi,S.H) terkait Bullying/Perundungan Dalam Perspektif Perilaku dan Hukum
Bullying/Perundungan adalah Perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang/ sekelompoksiswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/ siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut. Bullying juga dapat menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis, dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisikberulang kali dan dari waktu ke waktu,dan terdapat unsur ketidakseimbangan kedudukan dan pengulangan
Bullying secara verbal termasuk sebagai kekerasan,dimana sefenisi kekerasan menurut Pasal 1 angka 16 UU No. 35 Tahun 2014 perubahanatas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu: “setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan ataupenderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantara, termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum.”
Terdapat 4 jenis bullying yaitu ; verbal, physical, social, cyber-bullying
Bahwa dasar hukum Bullying di Indonesia antara lain adalah :
•Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal80 ayat (1) jo. Pasal 76C namun apabila bulllying tersebut dilakukan secara verbal dan mengandung unsur hasutan-hasutan untuk bunuh diri dan menyebabkankorban bunuh diri maka dapat pula dijerat dengan Pasal 345 KUHP
•Pasal 170 KUHP (pengeroyokan)
•Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik/penghinaan)
•Pasal 333 KUHP (penculikan)
•Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan)
•Pasal 351 KUHP (penganiayaan)

Selama kegiatan pemaparan,terdapat banyak siswa yang aktif melakukan diskusi dan tanya jawab terhadap pemateri dari Seksi Intelijen. Bahwa terhadap siswa/siswi yang aktif bertanya dan menjawab serta berdiskusi selama kegiatan pemaparan,mendapatkan hadiah souvenir oleh Seksi Intelijen
Kegiatan berakhir sekira pukul 12:00 WIB dan berjalan dengan aman,lancar,dan tertib






