Penerangan Hukum Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP

oleh -1335 Dilihat

Pada 25 Februari 2025, pukul 09:30 WIB, bertempat di SMAN 10 Tanjung Jabung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur diwakili Kepala Seksi Intelijen (Rahmad Abdul,S.H) sebagai narasumber telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP dalam Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun Anggaran 2025.

-Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh :
1. Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Tanjung Jabung Timur (Ipda Aris Paldy,S.H) sebagai narasumber
2. Perwakilan Komisi Informasi Provinsi Jambi (Siti Mansidar,S.E) sebagai narasumber
3. Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (Zet Herman.S.Pd.M.M)
4. Peserta penyuluhan yang terdiri dari Kepala Sekolah dan pihak Komite seluruh SMA/SMK/SLB se-Kab. Tanjung Jabung Timur

Setelah kata sambutan oleh Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (Zet Herman.S.Pd.M.M),kegiatan dilanjutkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Rahmad Abdul,S.H) yang memberikan pemaparan terkait pencegahan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)

Secara umum, regulasi pengelolaan Dana BOSP mencakup regulasi yang dikeluarkan Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan,dan Kementerian Dalam Negeri,dimana beberapa dasar hukum nya antara lain adalah ;
– PMK 204/PMK.07/2022tentang Pengelolaan DAKNonfisik
– Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
– Permendagri No 3/2023tentang Pengelolaan DanaBOS pada Pemerintah Daerah
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
– Pernyataan Pers Kemendikdasmen Nomor3/I/2025
– Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 75 Tahun 2022

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengahsebagai pelaksana program wajib belajardan dapat dimungkinkan untuk mendanaibeberapa kegiatan lain sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan. Dana BOS terdiri dari :
– Bos Reguler
– Bos Kinerja,yang terdiri dari : Kinerja Sekolah Penggerak,Kinerja Sekolah Prestasi,dan Kinerja Sekolah Berkemajuan terbaik

Alur dan ketentuan penyaluran dana BOSP antara lain adalah :
– Penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan.
– Penyaluran Dana BOSP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan.
– Rekening Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria berikut: atas nama satuan pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Dapodik ; nama rekening diawali dengan NPSN.
– Rekening satuan pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian
– Dalam hal terjadi retur, penyelesaian dilakukan sesuai peraturan menteri keuangan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudavaan,Riset,Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 15, Pemilihan dan penetapan calon Penyedia ; untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) harus dilakukan melalui perbandingan harga dan
kualitas barang/jasa (3 dan dapat juga 2 calon Penyedia). Dalam hal jumlah calon Penyedia terbatas dan hanya terdapat 1 (satu) calon Penyedia, maka pemilian dan penetapan calon Penyedia untuk pengadaan barangilasa bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus diakukan meialui negosiasi harga barang jasa
dengan calon Penyedia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudavaan,Riset,Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 16, Pemilihan dan penetapan calon Penyedia
untuk yang bernilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh luta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) harus dilakukan melalui perbandingan harga dan kualitas barang/lasa paling sealit dengan 2 (dua) calon Penyedia. Jika hanya 1 (satu) calon Penyedia, harus dilakukan melalui negosiasi harga barangliasa dengan calon Penyedia. Bahwa untuk yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh, juta rupiah) dapat dilakukan melalui perbandingan harga dan kualitas barang/jasa atau negosiasi harga barangliasa dengan calon Penyedia

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudavaan,Riset,Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 23, PBJ Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan.
PBJ satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dilaksanakan terhadap barang/jasa Satuan Pendidikan yang memiliki kriteria sebagai berikut:
– standar atau dapat distandarkan;
– memiliki sifat risiko rendah; dan
– harga sudah terbentuk di pasar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudavaan,Riset,Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 24, PBJ Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan di luar Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan terhadap:
– barang/jasa yang tidak – memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
– barang habis pakai dengan nilai transaksi paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupian).
– Selain barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PBJ Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan di luar Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan apabila Satuan Pendidikan belum memiliki koneksi internet.

Peran dan Fungsi Kejaksaan dalam Pencegahan Penyelewengan Dana BOSP,berdasarkan Hukum Acara Pidana dan
Undana-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Keiaksaan Republik Indonesia ; Peran dan Fungsi Kejaksaan dalam Pencegahan Penyelewengan Dana BOSP Hukum Acara Pidana dan Undana-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Keiaksaan Republik Indonesia
– Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan dugaan tindak Pidana Korupsi sehingga secara otomatis memberikan kewenangan bagi Kejaksaan untuk melakukan pengawasan, pencegahan, penyidikan, dan penuntutan terhadap terhadap pelaku penyelewengan dana BOSP.
– Kejaksaan berperan tidak hanya sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus korupsi melainkan melalui pengawasan, penindakan hukum, sosialisasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak. Kejaksaan dapat membantu memastikan bahwa dana BOSP digunakan secara tepat sasaran untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia

Pasal undang-undang tindak pidana korupsi yang berhubungan erat dengan pengelolaan Dana BOSP dalam Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOSP antara lain adalah ;
– PASAL 2 DAN PASAL 3 (UU 31/ 1999 JO 20 /2001) yang mengandung Unsur : melawan Hukum terhadap Ketentuan Perundang- Undangan atau Menyalahgunakan Kekuasaan, Kewenangan dan Kesempatan ; Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Korporasi ; Menyebabkan Kerugian Keuangan Negara
– PASAL 8 (UU 31/1999 JO 20 /2001) ; Penggelapan Uang atau surat berharza vang disimpan karena jabatan atau membiarkan diambil orang lain atau membantu melakukan hal tersebut
– PASAL 9 (UU 31/1999 JO 20/2001) Sengaja memalsukan buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi

Setelah pelaksanaan pemaparan materi,terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para peserta :
1. Bahwa Persiapan pengadaan Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan Pengadaan dikecuali pengadaan barang/jasa yang bernilai paling banyak Rp1.000.000,00,nilai Rp1.000.000,00 tersebut apakah hanya untuk item barang saja atau secara keseluruhan?
2. Bahwa terkait koordinasi dengan pihak media,terkadang kami merasa bahwa dengan pihak media mempertanyakan informasi yang dianggap tidak semuanya bisa disebar luaskan,dan pihak media pun terkadang seakan “mengancam” pihak sekolah untuk melakukan pengaduan jika tidak memberikan informasi tersebut,bagaimana ketentuan terkait hal tersebut?

Selanjutnya pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab oleh Kepala Seksi Intelijen :
1. Bahwa terkait hal tersebut adalah nilai beli terhadap penyedia atau subjek nya,bukan nilai objek nya
2. Bahwa dengan adanya asas transparasi,salah satunya adalah dengan ada papan infografis yang transparan dan keterbukaan,bahwa kami dari pihak Kejaksaan pun menanggapi laporan pengaduan/masyarakat tersebut harus melalui telaah terlebih dahulu,dimana kami tidak bisa semena-mena langsung melakukan penyelidikan terhadap aduan/laporan tersebut

Kegiatan berakhir sekira pukul 11:45 WIB,berjalan dengan aman lancar dan tertib

No More Posts Available.

No more pages to load.