Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Beri Pendampingan Hukum ke Dinas PUPR

oleh -515 Dilihat

Tanjung Jabung Timur, 24 September 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menggelar entry meeting atau pertemuan awal dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Selasa, 23 September 2025. Pertemuan yang diadakan di Aula Kejari ini bertujuan untuk membahas permohonan pendampingan hukum (legal assistance) yang diajukan oleh Dinas PUPR.

Acara dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa pendampingan hukum merupakan salah satu tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Tujuannya adalah untuk memberikan advis hukum secara berkala kepada instansi pemerintah agar dapat menghindari masalah hukum dan menemukan solusi jika permasalahan tersebut muncul.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas PUPR memaparkan beberapa proyek yang menghadapi kendala di lapangan, di antaranya:

  • Peningkatan Jalan menuju SD IT Talang Babat: Proyek ini mengalami deviasi 12,04%. Kendala utamanya adalah penolakan dari warga di ujung jalan yang keberatan dengan suara dan getaran dari alat berat vibro.
  • Peningkatan Jalan Poros Sungai Jambat (Lanjutan): Proyek sepanjang 100 meter ini terkendala akses jalan yang sulit, sehingga distribusi material menjadi terhambat.
  • Pembangunan Jalan Parit 3 – Parit 2 Tanjung Solok: Proyek ini menghadapi tantangan pada dua titik jalan yang miring. Hal ini membatasi distribusi material (batu dan tanah) hanya bisa dilakukan dengan maksimal 3 ton per angkutan. Pihak pelaksana berencana menambah 10-13 unit armada untuk mempercepat distribusi.
  • Peningkatan Jalan Lingkar Luar Kecamatan Muara Sabak: Progres proyek ini mengalami deviasi -0,60%.
  • Peningkatan Jalan Transos RT. 11 Kelurahan Parit Culum II: Selain deviasi +1,28%, proyek ini menghadapi kesulitan dalam berkomunikasi dengan warga terkait pembebasan lahan dan ketersediaan peralatan yang terbatas.

Menanggapi paparan tersebut, para Jaksa Pengacara Negara (JPN) menekankan pentingnya kedisiplinan dalam administrasi dan prosedur pelaksanaan proyek. Mereka juga meminta pihak Dinas PUPR, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk terus berkoordinasi dan proaktif dalam memberikan data progres serta kendala di lapangan. Hal ini bertujuan agar JPN dapat segera memberikan pendapat hukum untuk memitigasi risiko hukum yang mungkin terjadi.

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Kejari Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan TUN Agung Rahmat Wibowo, S.H., M.H., serta sejumlah

No More Posts Available.

No more pages to load.