Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melengkapi administrasi pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht) terhadap terpidana Nurkholis,S.IP dan Tengku Ardiansyah, S.H.,M.H.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Melengkapi Administrasi Terhadap Terpidana Nurkholis,S.IP dan Tengku Ardiansyah, S.H.,M.H.






