Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melaksanakan eksekusi Putusan Hakim Mahkamah Agung RI

oleh -1347 Dilihat

Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melaksanakan eksekusi Putusan Hakim Mahkamah Agung RI

Pada pukul 20.00 Wib bertempat di Perumahan Ratu Mas Talang Bakung telah dilakukan Pelaksanaan/Pengamanan eksekusi terhadap terdakwa TENGKUH ARDIANSYAH, S.H.M.H. sesuai Putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) dengan amar Putusan Nomor : 314K/Pid.sus/2023.

Pelaksanaan /Pengamanan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Yenita Sari, S.H.M.H) , dan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Reynold, S.H.M.H) beserta Tim Tindak Pidana Khusus

Terdakwa Tengku Ardiansyah, S.H., M.H tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi”;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karen itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.