Kejari Tanjab Timur Dampingi Dua Desa, Pastikan Pengelolaan Dana Desa Taat Aturan Hukum

oleh -217 Dilihat

TANJUNG JABUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur terus menjalankan peran preventifnya dalam pencegahan tindak pidana korupsi dengan memberikan pendampingan hukum intensif kepada pemerintah desa.

Pada Rabu, 26 November 2025, pukul 14.00 WIB hingga selesai, jajaran Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa di dua lokasi, yakni Desa Rantau Makmur dan Desa Kota Baru di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bertugas dalam kegiatan ini adalah:

  • Agung Rahmat Wibowo, S.H., M.H. (JPN/Kepala Seksi Perdata & TUN)

  • Ramot Weldi Saragih, S.A.P. (Staf Datun)

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perangkat daerah terkait, termasuk Budi Wahyu, S.Stp., M.H. (Kepala Dinas PMD Kab. Tanjung Jabung Timur), Rica Saputra, S.E. (Kepala Bidang PMD), serta Kepala Desa dan perangkat dari Desa Rantau Karya dan Desa Kota Baru.

Kejaksaan secara khusus memberikan arahan hukum kepada pemerintah desa agar pengelolaan dan penggunaan Dana Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendampingan ini bertujuan utama untuk menghindari kesalahan administratif yang berpotensi menimbulkan sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari, sekaligus mendukung transparansi anggaran desa.

No More Posts Available.

No more pages to load.