TANJUNG JABUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur melaksanakan pemindahan satu orang tahanan dari Markas Polres Tanjab Timur menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak.
Pemindahan tahanan atas nama Nazarudin bin Jemat tersebut dilaksanakan pada Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 10.30 WIB. Pemindahan ini dilakukan dalam rangka penahanan lanjutan dan proses hukum yang berlaku.
Proses Berjalan Lancar Sesuai Protokol Kesehatan
Pelaksanaan pemindahan tahanan ini melibatkan pengawalan dari petugas berwenang. Tahanan didampingi oleh tim pengawal yang terdiri dari Anwar Arief, S.H., Sarjan, Abdillah, Bobby, dan Billy.
Seluruh proses pemindahan tahanan dari Polres Tanjab Timur ke Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak dilaporkan berjalan dengan lancar, aman, dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur memastikan proses administrasi dan penempatan tahanan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan tata tertib pemasyarakatan.






